Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
TUJUAN BERDIRINYA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Setiap Warganegara
Seharusnya Tahu
4 Tujuan Negara Republik
Indonesia Di Bentuk
Yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan
keadilan sosial
Pertama kali UUD 45 berlaku
antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari
Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat
aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim.
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani
tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis,
Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo,
Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya
kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam
Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat.
Republik Indonesia negara
kita
Penduduk beragam bersuku-suku
Banyak di desa, padat di kota
Berbeda adat, bermacam perilaku
Penduduk beragam bersuku-suku
Banyak di desa, padat di kota
Berbeda adat, bermacam perilaku
Semua rakyat agar bersatu
Jangan mau diadu domba
Waktu susah saling membantu
Dalam kebaikan siap berlomba
Jangan mau diadu domba
Waktu susah saling membantu
Dalam kebaikan siap berlomba
Walau dihembus topan badai
Jadikan tujuan alat pemersatu
Supaya kita tak cerai berai
Antar kelompok saling bantu
Jadikan tujuan alat pemersatu
Supaya kita tak cerai berai
Antar kelompok saling bantu
Tujuan negara ada empat
Niat pertama melindungi penduduk
Agar mereka tetap berdaulat
Tidak dijajah diaduk-aduk
Niat pertama melindungi penduduk
Agar mereka tetap berdaulat
Tidak dijajah diaduk-aduk
Negara aman tenang bekerja
Produksi meningkat, rakyat makmur
Dari Aceh hingga Papua
Cukup papan, sandang dan pangan, dan berhati luhur
Produksi meningkat, rakyat makmur
Dari Aceh hingga Papua
Cukup papan, sandang dan pangan, dan berhati luhur
□□□
Sumber:
http://nanampek.nagari.or.id/c31.php
dan sumber-sumber lainnya □
dan sumber-sumber lainnya □