Monday, January 8, 2018

Sejarah Perjanjian Linggarjati





Pendahuluan

P
Pendudukan Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 setelah mengalahkan Belanda yang menjajah Indonesia, kemudian Belanda hengkang ke Australia. Tentara Belanda dan Administrasi Pemerintah Hindia Belanda mulai tahun 1942 tidak ada lagi di Indonesia.

   Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Jerman Nazi. Hindia Belanda (Indonesia dibawah penjajahan Belanda) mengumumkan keadaan siaga. Pada bulan Juli Hindia Belanda mengalihkan ekspor minyak untuk Jepang - biasanya Hindia Belanda lakukan - kini dialihkan ke Amerika Serikat dan Inggris. Belanda telah memproduksi minyak dari bumi Indonesia yang berada di Palembang, Sumatera Selatan. Negosiasi Jepang dengan Hindia Belanda yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal. Kejadian mana tercatat pada bulan Juni tahun 1941, dan saat itu Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara salah satu sasarannya adalah Hindia Belanda (Indonesia yang dijajah Belanda).

   Pada bulan yang sama - Desember 1941, faksi dari Sumatera menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Tentara Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada bulan Maret tahun 1942. Jadi motif pertama pendudukan Jepang di Indonesia (Hindia Belanda) adalah untuk mendapatkan bahan bakar keperluan Perang Pasifik melawan Amerika. Pendudukan Jepang berakhir pada tanggal 17 Agustus 1945 seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.

   Selama masa pendudukan, Jepang melatih pemuda-pemuda Indonesia menjadi tentara, juga membentuk persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia  atau独立準備調査 - Dokuritsu junbi chōsa-kai dalam bahasa Jepang. Badan ini bertugas membentuk persiapan-persiapan pra-kemerdekaan dan membuat dasar negara. Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam tulisan Jepangnya 独立準備委員会 - Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI bertugas menyiapkan kemerdekaan Indonesia dengan anngota 21 orang sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia Belanda, terdiri dari 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.

   Terakhir, Jepang telah menyerah kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 dan keesokan harinya Kaisar Hirohito menyampaikan pidato radio yang membacakan Perintah Kekaisaran tentang kapitulasi, sekaligus mengumumkan kepada rakyat bahwa Jepang telah menyerah. Saat itu, berarti Indonesia mengalami ketiadaan (kevakuman) pemerintahan. Dalam keadaan seperti itu tentu Indonesia memerlukan sekali adanya pemerintahan sendiri, untuk itulah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.


Belanda kembali menjajah Indonesia

   Tentara Sekutu (diwakili Inggris) dan tentara Belanda kembali ke bumi Nusantara (Indonesia). Bermula saat masuknya AFNEI (Allign Forces Nederlands East Indies yaitu satuan khusus yang dibentuk Sekutu, bertugas untuk melucuti senjata tentara Jepang yang berada di Indonesia.  Keberadaan Sekutu ini “membonceng”-lah NICA (Nederlandsch Indië Civil Administratie atau Netherlands-Indies Civil Administration - Pemerintahan Sipil Hindia Belanda) ke Indonesia dikarenakan Jepang mengambil keputusan status quo dan masih berada di Indonesia. NICA ini dibentuk di Australia ketika tentara Belanda terdesak atau kalah dalam menghadapi tentara Jepang yang telah masuk ke Indonesia, kemudian lari ke Australia bersama aparat Pemerintahan Penjajah Belanda (Hindia Belanda) pada tanggal 3 April 1944. Awalnya bertugas menghubungkan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda di pengasingan (Australia) dengan Komando Tertinggi Sekutu di Wilayah Pasifik Barat Daya (SWPA - South West Pacific Area) yang berkedudukan di Camp Colombia, Brisbane, Australia. Lembaga ini awalnya bernaung di bawah struktur komando Sekutu.

   Di awal tahun 1944, Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, H.J. Van Mook dan Panglima Tertinggi SWPA, Jenderal Douglas MacArthur dari AS, menyepakati bahwa wilayah Hindia Belanda yang berhasil direbut oleh pasukan Sekutu akan diserahkan kepada pemerintahan sipil NICA. Namun karena penundaan politis di Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, kesepakatan berjudul Van Mook - MacArthur Civil Affairs Agreement tersebut baru ditandatangani pada 10 Desember 1944.

   Ketika Jepang kalah tentara Belanda bersama tentara Sekutu menduduki kembali wilayah Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, tentu hal tersebut membuat munculnya konflik antara Indonesia dan Belanda. Karena datang untuk menjajah kembali, sebagai perlawanan rakyat Indonesia, pecahlah perang heroik antara tentara Sekutu (dan Belanda) dengan pejuang rakyat dan tentara Indonesia. Perang ini dikenal dengan nama Peristiwa 10 November 1945 yang dipimpin Bung Tomo di Surabaya. Begitupula di Sumatera seperti di Bukittinggi dan Padang. Peristiwa 10 November ini kemudiannya dijadikan Hari Pahlawan.


Latar belakang perundingan Linggarjati

   Upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia selain dengan kekerasan (perang), ada juga yang dengan kelembutan (diplomasi). Upaya ini biasanya dengan melakukan perundingan atau membuat sebuah perjanjian. Salah satunya adalah perundingan Linggarjati antara Indonesia dan Belanda.

   Terpilihnya kawasan Linggarjati ini berasal dari saran yang diberikan Ibu Mrs. Maria, karena ayahnya pernah menjabat sebagai Bupati Kuningan, dengan itu ia telah mengenal dengan baik keadaan dan suasana tempat itu. Lokasi Linggarjati yang berada diluar kota Cirebon ini terletak di lereng gunung Ciremai yang memiliki hawa sejuk dan pemandangan yang indah.

   Selain itu Residen Cirebon Hamdani maupun Bupati Cirebon Makmun Sumadipradja, kedua pejabat tersebut kebetulan berasal dari Partai Sosialis sama dengan Sutan Sjahrir, sebagai Perdana Mentri Republik Indonesia. Dengan itu pula lah keamanannya dipercaya bisa terjamin.

  Linggarjati sebagai tempat yang sangat strategis dilakukannya perundingan yaitu jauh dari adanya kemungkinan intervensi yang tidak diharap yang berasal dari Belanda yang berada di Jakarta, dan ketika itu Ibu Kota negara Republik Indonesia berada di Yogyakarta yang sebelumnya berada di Jakarta. Dipilihnya Linggarjati karena wilayah terletak di tengah-tengah antara Jakarta dan Yogyakarta.

   Selain itu faktor alam dan keamanan yang ideal sebagai tempat perundingan yang jauh dari kebisingan karena masih sepi. Rumah yang berada di sekitar gedung tempat perundingan kurang lebih hanya 10 rumah. Faktor lingkungan yang aman, sejuk dan indah sedikit banyaknya juga akan "memperlancar" jalannya perundingan yang mungkin akan "panas" sekali mengingat sebelumnya perundingannya telah menemui jalan buntu seperti pernah terjadi di Hoogwe Veluwe. Diharapkan di Linggarjati tidak akan terjadi. Penulis telah mengunjungi tempat yang bersejarah ini pada tahun 1983. Rumah tempat perundingan dan alam sekitarnya memang bersih, indah dan menyenangkan.

   Dalam perundingan itu Pemerintah Belanda diwakili oleh Komisi Jenderal, dan Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Delegasi Indonesia. Diharapkan pada masa yang akan datang hal tersebut bisa membukakan jalur kepada kedua bangsa untuk mendasarkan hubungannya atas dasar-dasar yang baru, yaitu dengan menentukan sesuatu melalui mufakat – sebelumnya tidak ada dialog melainkan melalui jalan di perangi dan memerangi, balas membalas.

   Perjanjian Linggarjati merupakan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda.

   Empat bulan sebelum perundingan Linggarjati, diplomat dari Inggris, Sir Archibald Clark Kerr telah mencobanya dengan mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hoogwe Veluwe, Belanda. Hoogwe Veluwe ini adalah suatu kawasan Taman Nasional di provinsi Gelderland yang berdekatan dengan kota-kota sekitarnya seperti Ede, Wageningen, Arnhem dan Apeldoorn. Perundingan untuk menyelesaikan konflik berlangsung selama 11 hari, mulai dari tanggal 14 sampai dengan 25 April 1946. Namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera, dan Madura. Namun Belanda hanya mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja. Dengan tidak adanya kesepakatan antara Belanda dan Indonesia, maka gagal lah perundingan di Hoogwe Veluwe ini. Tapi  usaha perundingan tidak berhenti begitu saja, melainkan dilanjutkan kembali atas inisiatif Inggris sebagai penengahnya. Kali ini tidak bertempat di Belanda lagi tapi di Indonesia yaitu Linggarjati, Jawa Barat yang kondisi alamnya hampir-hampir bersamaan dengan Hoogwe Veluwe, dengan alam Linggarjati yang aman, sejuk dan indah.


Pelaksanaan dan Isi Perundingan Linggarjati

   Perundingan Linggarjati diadakan selama 5 hari mulai dari tanggal 11 sampai 15 November 1946 di Linggarjati, Kuningan, Cirebon. Dalam perundingan ini, dihadiri oleh perwakilan dari Indonesia dan Belanda. Delegasi Belanda dipimpin oleh Prof. Scermerhorn, dengan anggotanya: Max Van Poll, F. de Baer, dan H.J. Van Mook (Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda).

Sedangkan Delegasi Indonesia dipimpin oleh Sutan Syahrir (Perdana Menteri) dengan anggotanya Mr. Moh. Roem (Menteri Luar Negeri), Mr. Susanto Tirtoprojo (Ahli Hukum-Menteri Kehakiman), dan dr. A.K. Gani (Anggota Konstituante)

Sebagai penengah dan pemimpin sidang adalah Lord Killearn, juga ada saksi-saksi yakni Amir Syarifudin, dr. Leimena, dr. Sudarsono, dan Ali Budiarjo. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta juga hadir di dalam perundingan Linggarjati itu.

   Pada tanggal 15 November 1946, hasil perundingan diumumkan dan disetujui oleh kedua belah pihak. Secara resmi, naskah hasil perundingan yang bernama Perjanjian Linggarjati ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda pada tanggal 25 Maret 1947 dalam upacara kenegaraan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Perundingan ini menghasilkan pokok-pokok dari Perjanjian Linggarjati sebagai berikut:


  • Belanda mengakui  de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto ini paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
  • Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam menyelenggarakan berdirinya Negara Indonesia Serikat. Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.

  • RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai Ketua Uni

Adapun isi dari perundingan Linggarjati secara lengkap terdiri dari 17 pasal dan 1 pasal penutup, terlampir.

   Mengenai hasil Perjanjian Linggarjati yang telah dibuat itu awalnya menimbulkan pro dan kontra, tetapi akhirnya Indonesia menandatangani juga perjanjian itu pada tanggal 25 Maret 1947 dengan alasan:

  • Adanya keyakinan bahwa bagaimanapun juga jalan damai merupakan jalan yang paling baik dan aman untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.

  • Cara damai akan mendatangkan simpati dan dukungan internasional yang harus diperhitungkan oleh lawan.

  • Keadaan militer Indonesia yang masih lemah jika menyetujui perundingan memungkinkan Indonesia memperoleh kesempatan untuk memperkuat militer.

  • Jalan diplomasi dipandang sebagai jalan untuk memperjuangkan pengakuan kedaulatan dan penegakan Negara RI yang berdaulat.


Dampak Perundingan Linggarjati

   Hasil perundingan ini tetap memberikan kesempatan untuk Belanda membangun kedaulatannya di Indonesia. Pada dasarnya pihak Belanda terpaksa untuk mengakui kedaulatan wilayah Indonesia. Namun hasil yang paling diingat dari perundingan ini adalah adanya pengakuan de facto – belum secara de jure (hukum) dari Belanda.

Perundingan Linggarjati juga berdampak terhadap negara asing lainnya yang berangsur-angsur mengakui kedaulatan dan kekuasaan RI. Kesepakatan pembentukan RIS (Republik Indonesia Serikat) yang membuat Indonesia harus menjadi bagian persemakmuran kerajaan Belanda, tetap memberikan angin segar kepada Indonesia yang menginginkan kedaulatan. Perundingan Linggarjati ini membuat Indonesia terhindar dari banyaknya korban jiwa yang jatuh jika dibanding dengan melakukan peperangan.

   Dampak negatif dari perundingan ini yaitu terjadinya gejolak dalam tubuh pemerintahan Indonesia. KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai lembaga legeslatif tidak secepatnya mengesahkan perundingan Linggarjati ini karena dianggap terlalu menguntungkan pihak Belanda. Beberapa partai seperti Masyumi, PNI, dan pengikut Tan Malaka begitu keras menentang perjanjian Linggarjati. Walaupun, pada akhirnya KNIP mengesahkan perjanjian Linggarjati pada tanggal 25 Maret 1947 setelah Hatta mengancam Soekarno untuk mengundurkan diri saja sebagai Presiden Indonesia dan  ia akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia.

   Dampak yang lebih terasa lagi, adanya Agresi Militer Belanda I terhadap Indonesia. Hal ini diakibatkan karena Belanda mengganggap Indonesia tidak patuh terhadap Perjanjian Linggarjati. Dikarenakan Indonesia mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain, padahal itu tafsiran dari pihak Belanda yang mengatakan bukan wewenang Republik Indonesia. Maka pada tanggal 20 Juli 1947 Belanda menyatakan tidak terikat lagi dengan Perjanjian Linggarjati. Agresi Militer Belanda I pun dilakukan keesokan harinya pada tanggal 21 Juli 1947 dimana Belanda melancarkan serangan militer ke daerah Jawa dan Sumatera.


Penutup

   Meski telah disepakati bersama oleh Indonesia dan Belanda, pelaksanaan isi Perjanjian Linggarjati tidaklah berjalan mulus. Timbulnya beda penafsiran atas isi perjanjian oleh kedua negara yang berunding menjadi pemicunya.

   Pihak Indonesia beranggapan bahwa Republik Indonesia adalah sebuah negara yang bebas menentukan arah masa depannya sendiri, sementara Pihak Belanda beranggapan bahwa Republik Indonesia adalah bagian dari Negeri Belanda sehingga yang terkait dengan urusan eksternal beberapa di antaranya harus atas persetujuan Belanda terlebih dahulu.

Karena perbedaan penafsiran ini, pada akhirnya Belanda kembali melakukan aksi militer lewat Agresi Militer Belanda I pada tanggal 21 Juli 1947. Agresi ini juga sekaligus menjadi pencabutan kesepakatan Belanda terhadap perjanjian dan pembatalan Perjanjian Linggarjati.

   Nah, demikianlah latar belakang dan isi Perjanjian Linggarjati serta kegagalan dalam memenuhi perjanjian tersebut yang tercatat menjadi peristiwa sejarah Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya dari rongrongan penjajahan Belanda.

   Semoga menjadi pelajaran kedepan bagi rakyat bangsa Indonesia bahwa memperjuangan kemerdekaan dan kedaulatan serta mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidaklah mudah, selalu didapati dengan cara yang tidak terelakkan yaitu bersimbah darah seperti yang dilakukan oleh para pejuang garis depan dalam menghadapi musuh (Belanda) yaitu para syuhada yang gugur dalam membela tanah airnya. Jangan khianati kebenaran sejarahnya yang seperti itu.

   Mari pertahankan kemerdekaan dan kedaulatan serta eksistensi Nusantara (Indonesia) dalam berbangsa dan bernegara. Mari dahulukan kepentingan bersama seluruh rakyat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika ini. "Jangan tanyakan apa yang dapat NKRI perbuat untuk kita, tapi tanyalah apa yang dapat kita perbuat untuk NKRI" - agar tetap eksis secara utuh, tumbuh, maju, kuat serta rakyatnya memperoleh pendidikan yang baik dan hidupnya sejahtera, āmīn Allāhumma āmīn. Billahit Taufiq wal-Hidayah. □ AFM


Lampiran:

   Adapun isi dari Perundingan Linggarjati secara lengkap terdiri dari 17 pasal dengan 1 pasal penutup sebagai berikut:


PERSETUJUAN

Pemerintah Belanda
Dalam hal ini berwakilkan Komisi Jenderal
dan
Pemerintah Republik Indonesia
Dalam hal ini berwakilkan Delegasi Indonesia

Oleh karena mengandung keinginan yang ikhlas hendak menetapkan perhubungan yang baik antara kedua bangsa, Belanda dan Indonesia, dengan mengadakan cara bentuk bangun yang baru, bagi kerjasama dengan sukarela, yang merupakan jaminan sebaik-baiknya bagi kemajuan yang bagus, serta dengan kokoh teguhnya dari pada kedua negara itu, di dalam masa datang dan membukakan jalan kedua bangsa itu untuk mendasarkan perhubungan antara kedua belah pihak atas dasar-dasar yang baru, menetapkan mupakat seperti berikut dengan ketentuan akan menganjurkan persetujuan ini selekas-lekasnya untuk memperoleh kebenaran dari pada majelis-majelis perwakilan rakyat masing-masing.


Pasal 1

Pemerintah Belanda Mengakui kenyataan kekuasaan De-Facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Adapun daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda dengan berangsur-angsur dan dengan kerjasama antara kedua belah pihak akan dimasukan pula kedalam daerah Republik Indonesia untuk menyelenggarakan yang demikian itu, maka dengan segera akan dimulai melakukan tindakan yang perlu, supaya lambatnya pada waktu yang disebutkan dalam pasal 12, termaksudnya daerah-daerah yang tersebut itu telah selesai.


Pasal 2

Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokratis, yang berdasarkan perserikatan dan dinamakan Negara Indonesia Serikat.

 
Pasal 3

Negara Indonesia Serikat itu akan meliputi daerah Hindia-Belanda seluruhnya dengan ketentuan, bahwa jika kaum penduduk daripada suatu bagian daerah setelah dimusyawarahkan dengan lain-lain bagian daerahun juga, menyatakan meurut aturan Demokratis, tidak atau masih belum suka masuk ke dalam perserikatan Negara Indonesia Serikat itu. Maka untuk bagian dengan itulah diwujudkan semacam kedudukan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat itu dan terhadap Kerajaan Belanda.

 
Pasal 4

(1) Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negara Indonesia Serikat itu, ialah Republik Indonesia, Borneo, dan Timur Besar, yaitu dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, untuk menyatakan kehendaknya, menurut aturan Demokratis supaya kedudukannya dan Negara Indonesia Serikat itu diatur dengan cara lain.

(2) Dengan tidak menyalahi ketentuan di dalam pasal 3 tadi dan di dalam ayat (1) pasal ini, Negara Indonesia Serikat boleh mengadakan aturan istimewa tentang daerah ibu negerinya.


Pasal 5

(1) Undang-undang Dasar dari pada Negara Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk Negara. Yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil sekutu lain yang akan termasuk kelak dalam Negara Indonesia Serikat itu, yang wakil-wakil itu ditujukan dengan jalan Demokratis serta dengan mengingat ketentuan ayat yang berikut dalam pasal itu.

(2) Kedua belah pihak akan bermusyawarah tentang cara turut campurnya dalam persidangan pembentuk negara itu oleh Republik Indonesia, oleh daerah-daerah yang termasuk dalam daerah kekuasaan Republik itu dan oleh golongan-golongan penduduk yang tidak ada atau tidak cukup perwakilannya segala itu dengan mengingat tanggungjawab dari pada Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia masing-masing.


Pasal 6

(1) Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda, untuk membela-perliharakan kepentingan-kepentingan bersama dari pada Negara Belanda dan Indonesia akan bekerja sama untuk membentuk persekutuan Belanda – Indonesia, yang dengan terbentuknya itu Kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Hindia – Belanda, Suriname, dan Curacao ditukar sifatnya menjadi persetujuan itu yang terdiri pada satu pihak dari pada Kerajaan Belanda, yang meliputi Negari Belanda, Suriname dan Curacao dan pada pihak lainnya dari pada Negara Indonesia Serikat.

(2) Yang tersebut di atas tidaklah mengurangi kemungkinan untuk mengadakan pula aturan kelak kemudian berkenaan dengan kedudukan antara negeri Belanda dengan Suriname dan Curacao satu dengan lainnya.


Pasal 7

(1) Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan yang tersebut di dalam pasal di atas ini, Persekutuan Belanda Indonesia itu akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.

(2) Alat – alat kelengkapan itu akan dibentuk kelak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Negara Indonesia Serikat, mungkin juga oleh majelis-majelis perwakilan negara-negara itu.

(3) Adapun yang akan dianggap kepentingan-kepentingan bersama itu ialah kerja bersama dalam hal perhubungan luar negeri, pertahanan dan seberapa perlu keuangan, serta juga hal-hal ekonomi dan kebudayaan.


Pasal 8

Dipucuk persekutuan Belanda – Indonesia itu duduklah Raja Belanda . Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan - kepentingan bersama itu ditetapkan oleh kelengkapan persekutuan itu atas nama Baginda Raja.


Pasal 9

Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat, dan kepentingan-kepentingan Kerajaan Belanda di Indonesia, maka pemerintah masing-masingnya kelak mengangkat komisaris luhur.


Pasal 10

Anggar – anggar persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain-lain akan mengandung ketentuan – ketentuan tentang:

a) Pertanggungan hak-hak kedua belah pihak yang satu terhadap yang lain dan jaminan-jaminan kepastian kedua belah pihak menetapi kewajiban-kewajiban yang satu kepada yang lain.

b) Hak kewarganegaraan untuk warga negara Belanda dan Warga Negara Indonesia masing-masing di daerah lainnya.

c) Aturan cara bagaimana menyelesaikannya, apabila dalam alat-alat kelengkapan Kerajaan Belanda memberi bantuan kepada Negara Indonesia Serikat untuk selama masa Negara Indonesia Serikat itu tidak akan cukup mempunyai alat - alat kelengkapan sendiri.

d) pertangungjawaban dalam kedua bagian persekutuan itu, akan ketentuan hak - hak dasar kemanusiaan dan kebebasan - kebebasan, yang dimaksudkan juga oleh Piagam Persekutuan Bangsa - Bangsa.


Pasal 11

(1) Anggar – anggar itu akan direncanakan kelak oleh suatu permusyawarahan antara wakil-wakil Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak dibentuk itu.

(2) Anggar – anggar itu terus berlaku setelah dibenarkan oleh majelis – majelis perwakilan rakyat kedua belah pihak masing-masingnya.


Pasal 12

Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan supaya berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda – Indonesia itu telah selesai, sebelum tanggal 1 Januari 1949.


Pasal 13

Pemerintah Belanda dengan segera akan melakukan tidakan-tindakan agar supaya setelah terbentuknya persekutuan Belanda – Indonesia itu, dapatlah Negara Indonesia Serikat diterima menjadi anggota di dalam Perserikatan Bangsa – Bangsa.


Pasal 14

Pemerintah Republik Indonesia mengakui hak-hak orang-orang bukan bangsa Indonesia akan menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dibekukan dan dikembalikan barang-barang milik mereka, yang lagi berada di dalam daerah kekuasaannya de facto. Sebuah panitia bersama akan dibentuk untuk menyelenggarakan pemulihan atau pengembalian itu.


Pasal 15

Untuk mengubah sifat Hindia, sehingga susunannya dan cara bekerjanya seboleh-bolehnya sesuai dengan pengakuan Republik Indonesia dan dengan bentuk susunan menurut hukum negara, yang direkakan itu, maka Pemerintah Belanda akan mengusahakan,supaya dengan segera dilakukan aturan-aturan undang-undang, akan supaya sementara menantikan berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu, kedudukan Kerajaan Belanda dalam hukum negara dan hukum bangsa-bangsa disesuaikan dengan keadaan itu.


Pasal 16

Dengan segera setelah persetujuan itu menjadi, maka kedua belah pihak melakukan pengurangan kekuatanbalatentaranya masing-masing. Kedua belah pihak akan bermusyawarah tentang sampai seberapa dan lambat cepatnya melakukan pengurangan itu, demikian juga tentang kerja bersama dalam hal ketentaraan.


Pasal 17

(1) Untuk kerja bersama yang dimaksudkan dalam persetujuan ini Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, hendak diwujudkan sebuah badan yang terdiri dari pada delegasi-delegasi yang ditujukan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masingnya dengan sebuah sekretariat bersama.

(2)Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bilamana ada tumbuh perselisihan berhubung dengan persetujuan ini, yang tidak dapat diselesaikan dengan perundingan antara dua delegasi yang tersebut itu, maka menyerahkan keputusan kepada arbitrase. Dalam hal itu persidangan delegasi-delegasi itu akan ditambah dengan ketua bangsa lain, dengan suara memutuskan, yang diangkat dengan semupakat antara dua pihak delegasi itu, atau jika tidak berhasil semupakat itu, diangkat oleh ketua Dewan Pengadilan Internasional.


Pasal Penutup

Persetujuan ini dikarangkan dalam bahasa Belanda dan Bahasa Indonesia.
Kedua -duanya naskah itu sama kekuatannya


Jakarta, 15 November 1946.


   Pada hari ini tanggal 25 Maret 1947 persetujuan ini dengan mengindahkan oleh kedua belah pihak, surat menyurat dan nota-nota antara delegasi-delegasi yang berhubungan dengan persetujuan itu, dilampirkan pada persetujuan ini, ditandatangani atas nama pemerintah yang dikuasakan untuk ini. Empat lembar dari persetujuan ini di tandatangani dalam bahasa Belanda dan empat lembar dalam Bahasa Indonesia.□□


Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Nusantara_(1942-1945)
http://id.wikisource.org/wiki/Perjanjian_Linggarjati
https://www.satujam.com/perjanjian-linggarjati/
http://www.ipsmudah.com/2017/05/isi-perjanjian-linggarjati-latar-belakang.html
http://sejarahakademika.blogspot.co.id/2013/11/perundingan-linggarjati.html
http://gpp-nkri.blogspot.co.id/2013/01/perundingan-linggarjati-tgl-10-sd-13.html
http://cerinus.blogspot.co.id/2014/06/perjanjian-linggarjati-25-maret-1947.html 
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelidik_Usaha_Persiapan_Kemerdekaan_Indonesia□□□