Tuesday, January 16, 2018

Sejarah Perjanjian Roem - Roijen





Pedahuluan

P
Perjanjian Roem-Roijen - juga disebut Perjanjian Roem-Van Roijen, adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 14 April 1949 dan akhirnya ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta.

Namanya diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem - wakil dari Indoesia, dan Herman van Roijen – wakil dari Belanda. Maksud pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan beberapa masalah mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tahun yang sama.

   Jalannya perundingannya sangat alot sehingga memerlukan kehadiran Bung Hatta dari pengasingannya (ditangkap dan kemudian diasingkan oleh Belanda) di Bangka, juga Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta untuk mempertegas sikap Sri Sultan HB IX terhadap Pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta, di mana Sultan Hamengku Buwono IX mengatakan “Jogjakarta is de Republiek Indonesie” (Yogyakarta adalah Republik Indonesia). Pernyataan ini perlu didengar baik pihak Indonesia maupun pihak Belanda bahwa (Kesultanan) Yogyakarta bukanlah bagian dari Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), tapi Yogyakarta adalah Republik Indonesia.

Keberhasilan membawa permasalahan antara pihak Indonesia dan pihak Belanda ke meja perundingan merupakan inisiatif komisi PBB untuk Indonesia. Perundingan Roem - Roijen, pihak Republik Indonesia memiliki pendirian mengembalikan pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci sebuah perundingan selanjutnya.


Latar Belakang Perjanjian Roem - Roijen

   Diadakannya Perjanjian Roem - Roijen karena adanya serangan tentara Belanda ke Yogyakarta dan adanya penahanan pemimpin RI (Soekarno dan Hatta), serta mendapatkan kecamanan dari dunia Internasional kepada Belanda.

Dalam Agresi Militer II, lihat Gambar-1, Belanda mempropaganda TNI telah hancur, disini Belanda mendapat kecaman di dunia Internasional terutama Amerika Serikat.



   Perjanjian Roem - Roijen diselenggarakan mulai dari 14 April sampai 7 Mei 1948, pihak Indonesia di wakili oleh Mr. (Mester in de Rechten, Sarjana Hukum) Mohammad Roem didamping oleh beberapa anggota yaitu: Ali Sastro Amijoyo, Dr. Leimena, Ir. Juanda, Prof. Supomo, dan Latuharhary. Pihak Belanda di wakili oleh Dr. J. H. Van Roijen dengan anggotanya seperti Blom, Jacob, dr.Van, dr. Gede, Dr.P.J.Koets, Van Hoogstratendan, dan Dr. Gieben.

   Dengan adanya Agresi Militer Belanda II yang dilancarkan Belanda mendapat kecaman dan reaksi dari Amerika Serikat dan Inggris, serta Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Melihat reaksi dari agresi militer yang dilakukan Belanda terhadapa Indonesia, PBB memberi kewenangan Komisi Tiga Negara (KTN) Amerika Serikat (sebagai penengah), Australia (mewakili Indonesia) dan Belgia (mewakili Belanda). Sejak itu KTN berubah menjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia). UNCI sendiri dipimpin oleh Merle Cochran dari Amerika Serikat dan juga dibantu Critchley Australia dan juga Harremans dari Belgia.

Pada tanggal 23 Maret 1949 pihak DK-PBB perintahkan UNCI agar membantu perundingan antara pihak Republik Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 17 April 1949 perundingan Roem - Roijen dimulai dan bertempat di Jakarta. UNCI sebagai penengah dan diketuai oleh Merle Cochran dari Amerika Serikat sebagai wakil UNCI.

Perundingan berikutnya Indonesia diperkuat dengan hadirnya Drs. Mohammad Hatta dan juga Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Perjanjian Roem - Roijen mulai ditandatangani dan nama perjanjian ini diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan Herman van Royen. Perjanjian yang sangat alot ini perlunya diperkuat dengan menghadirkan Drs. Mohammad Hatta yang datang dari pengasingan di Bangka, serta Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta. Kedatangan Sri Sultan Hamengkubuwono IX untuk mempertegas pemerintahan bahwa ia wakil dari Republik Indonesia di Yogyakarta.

   Harapan yang diinginkan oleh bangsa Indonesia setelah penandatanganan Perjanjian Renville akan terjadi suasana baru bagi pihak yang bertikai, supaya pembicaraan-pembicaraan atas perbedaan-perbedaan politik antara kedua belah pihak dapat dilanjutkan kembali.

   Ternyata yang terjadi justru sebaliknya, karena Belanda segera sengaja melanggar perjanjian yang telah ditandatanganinya, yaitu dengan mendirikan negara-negara bagian didalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia, lihat Gambar-2. Seperti dikatakan oleh Ide Anak Agung Gede Agung bahwa:

“Konferensi Jawa Barat yang menghasilkan keputusan bagi pembentukan Negara Pasundan pada tanggal 27 Februari 1948 dan pemilihan R. A. A. Wiranatakusuma sebagai Wali Negara (Kepala Negara Bagian) pada tanggal 6 Maret 1948 serta pembentukan Negara Madura tanggal 15 Maret 1948”. (1983:81)



Tindakan Belanda tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap Perjanjian Renville, sehingga RI mengajukan protes kepada Dewan Keamanan (DK) PBB, sehingga pada tanggal 28 Februari 1948 DK PBB memohon kepada “Komisi Jasa-Jasa Baik” untuk memperhatikan perkembangan-perkembangan politik di Jawa Barat dan Madura dan secara teratur memberikan laporan kepada Dewan Keamanan mengenai hal tersesbut.

Sementara itu Belanda menuduh Republik Indonesia melanggar asas-asas Renville, karena menurut Belanda RI terus memperluas hubungannya dengan luar negeri.

Kedua belah pihak saling melempar tanggung jawab atas sering terjadinya pertempuran-pertempuran di sepanjang garis demarkasi Van Mook (garis perbatasan wilayah mana yang Belanda mana yang Indonesia yang dibuat oleh Van Mook).

Untuk mengatasi jalan buntu tersebut, maka wakil-wakil Amerika Serikat dan Australia berusaha mencarikan kompromi yang realistis, yang kemudian disebut “Du Bois Critchy Plan” yang kemudian menyerahkan kepada pihak RI dan Belanda secara rahasia pada tanggal 10 Januari 1948, yang isi pokoknya sebagai berikut:

  • “Rakyat Indonesia dan segala administrasi pemerintahan akan memilih satu atau lebih pemilih sesuai dengan pebandingan jumlah penduduk. Pemilih yang terpilih akan memilih utusan ke Majelis pembentukan Undang Undang Dasar (UUD) yang sekaligus akan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sementara juga”.
  • Atas dasar geografi, ethnologi, sejarah, tradisi dan perasaan kebangsaan akan mencerminkan negara-negara bagian daripada NIS (Negara Indonesia Serikat).
  • Akan memilih presiden yang akan mengangkat ‘perdana menteri’ yang selanjutnya akan membentuk Kabinet yang bertanggung jawab kepada DPR Sementara.

  • Mempunyai kekuasaan penuh atas pemerintahan sendiri termasuk pengawasan akan militer.

  • Komisaris Tinggi Belanda akan memiliki hak veto yang mempunyai wewenang untuk menyatakan keadaan bahaya (perang) melampaui kekuasaan pemerintah sementara, dan dalam keadaan demikian ia mempunyai kekuatan atas militer.
  • Dewan pembentuk UUD sebagai DPR Sementara bersama wakil kerajaan Belanda akan menyusun kerangka dasar pembentukan (status) UNI Indonesia-Belanda yang akan menyelenggarakan bersama urusan ekonomi, kebudayaan dan kepentingan militer masing-masing dan segala kerjasama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama. Dewan pembentuk UUD untuk NIS. Bila rencana UUD dan statut UNI telah disahkan, Belanda akan menyerahkan kedaulatan pada NIS (Moedjanto,1988:26)


   Pada prinsipnya RI menerima rencana Du Bois Critchly Plan, tetapi Belanda menolaknya serta menuduh pihak Australia dan Amerika Serikat bertindak melampaui wewenangnya. Penolakan Belanda atas rencana Du Bois Critchly Plan membawanya keposisi yang menyulitkannya sendiri.

Dengan penolakan Belanda tersebut, maka perundingan mengalami kemacetan lagi. Selanjutnya KTN dalam bulan September mengusahakan agar perundingan antara RI dengan Belanda dapat dilanjutkan kembali. Selanjutnya wakil Amerika Serikat yang baru dalam KTN Marle Cochran mengajukan rencana Cochran yang didasarkan atas rencana Du Bois yang diubah dengan memberikan sejumlah konsesi kepada Belanda. Akan tetapi kedua belah pihak tidak setuju dengan rencana Cochran, dengan demikian rencana Cochran mengalami kegagalan.

   Berhubungan dengan adanya jalan buntu dihadapi oleh kedua belah pihak dalam perundingan-perundingan untuk mencari penyelesaian sengketa, maka Belanda memutuskan untuk melancarkan Agresi Militer II pada tanggal 19 Desember 1948, sebagaimana telah disinggung pada pembahasan sebelumnya.

Agresi militer Belanda II (kedua) berhasil menduduki Ibu kota RI Yogyakarta dan menangkap Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan sejumlah pejabat tinggi negara. Namun demikian sebelumnya kabinet sempat mengadakan sidang, dalam sidang kabinet tersebut berhasil diputuskan untuk memberikan mandat ke pada Mr. Syafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera agar berusaha membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang berkedudukan di Sumatra (karena Belanda menangkap Presiden dan Wakil Presiden dan beberapa pejabat lainnya).

   Reaksi dunia atas agresi Belanda tersebut luar biasa, dunia umumnya mengutuk serangan Belanda karena Belanda berani melanggar suatu persetujuan gencatan senjata yang disponsori oleh PBB melalui KTN. Kemudian pada tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang antara lain berisi:
  • Mendesak Belanda untuk segera dan sunguh-sungguh menghentikan seluruh operasi militernya dan mendesak pemerintah RI untuk memerintahkan kesatuan-kesatuan gerilya supaya menghentikan aksi gerilya mereka.
  • Mendesak Belanda untuk membebaskan tanpa syarat presiden dan wakil presiden serta tawanan politik lainnya yang ditahan sejak tanggal 17 Desember 1948 di wilayah RI dan mengembalikan pemerintahan RI ke Yogyakarta.
  • Menganjurkan agar RI dengan Belanda membuka kembali perundingan atas dasar Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Renville dan usul-usul Cochran, dalam perundingan tersebut supaya disusun rencana pembentukan pemerintahan Federal Sementara pada tanggal 15 Maret 1949, yang diberi hak menyelenggarakan urusan intern, pemilihan Majelis Konsituante paling lambat 1 Oktober 1949, dan penyerahan kedaulatan atas Indonesia kepada NIS paling lambat 1 Juni 1949.

   Kini KTN diubah menjadi UNCI (United Nation Commission for Indonesia) dengan kekuasaan yang lebih besar dan dengan hak mengambil keputusan yang mengikat atas dasar suara mayoritas. UNCI diberi kuasa untuk memberi rekomendasi kepada Dewan Keamanan dan pihak-pihak yang bersengketa, membantu mereka mengambil keputusan dan melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB.

   Belanda tidak mau menerima resolusi DK PBB tersebut karena Belanda masih tetap yakin bahwa RI hanya tinggal namanya saja. Sementara itu Sri Sultan Hamengkubuwono IX lewat radio dapat menangkap berita, bahwa DK PBB akan mengadakan sidang lagi dalam bulan Maret untuk membahas masalah Indonesia. Oleh karena itu Sri Sultan Hamengkubuwono IX bersama Pimpinan Militer RI berusaha berbuat sesuatu untuk mempengaruhi jalannya sidang DK PBB dan meyakinkan dunia Internasional bahwa RI pada tanggal 1 Maret 1949. TNI melancarkan serangan umum dan berhasil menduduki Ibu kota Yogyakarta selama 6 (enam) jam. Berita serangan umum itu kemudian disiarkan oleh RRI ke Rangon dan India, dengan demikian propoganda Belanda yang mengatakan bahwa RI tinggal nama tidak dapat dipercaya lagi. Dan serangan umum tersebut dapat mempengaruhi pandangan dunia umumnya dan sidang DK PBB pada khususnya.


Proses Pelaksanaan Perjanjian Roem-Roijen

   Atas desakan Amerika Serikat, akhirnya pada tanggal 14 April 1949. Perundingan dapat dibuka kembali, delegasi Indonesia dipimpin oleh  Muhammad Roem, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Roijen, yang merupakan Perundingan pendahuluan sebelum diadakan perundingan puncak, perundingan tersebut diketuai oleh Cochran. Yang kemudian menyampaikan pidato tentang tujuan perundingan dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam perundingan ini.

Isi pidato Van Roijen dan Mohammad Roem

   Selanjutnya ketua delegasi belanda Van Roijen menyampaikan pidato, dalam pidatonya antara lain dikatakan bahwa:
  • Pemerintah Belanda telah menerima undangan untuk konferensi persiapan ini tanpa syarat.
  • Pemerintah Belanda bersedia menempatkan soal kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta sebagai pasal yang akan dibicarakan dengan syarat bahwa hasil-hasil perundingan ini hanya akan mengikat seandainya tercapai kata sepakat mengenai kedua pokok acara, yakni soal penghentian permusuhan dan pemulihan ketertiban dan ketentraman, serta syarat-syarat dan tanggal untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
  • Usul Belanda mengenai penyerahan kedaulatan yang dipercepat, Van Roijen mengatakan bahwa ini akan bersifat tanpa syarat, nyata dan lengkap, sedang Uni Indonesia-Belanda tak akan menjadi super state melainkan hanya merupakan suatu bentuk kerjasama antara negara-negara yang berdaulat, Indonesia dan Belanda atas dasar persamaan dan kesukarelaan sepenuhnya (Agung, 1983).

   Selanjutnya ketua delegasi Indonesia Mohammad Roem menyampaikan pidato tentang pandangannya sebagai berikut:
  • Pemerintah RI dengan menyesal harus menyatakan bahwa Aksi Militer Belanda II (yang kedua) telah menggoyahkan kepercayaan pada itikad baik pemerintah Belanda, reaksi negatif ini tidak saja terlihat di dalam RI seperti ternyata telah diletakkan jabatan oleh Pemerintah Indonesia Timur dan Pemerintah Pasundan serta dari resolusi badan-badan yang menyalahkan tindak tanduk militer itu, dan resolusi dari luar negeri, yakni Konferensi New Delhi yang dihadiri oleh negara-negara Asia Selatan dan Tenggara.
  • Pemerintah Republik tidak berpendapat bahwa pokok-pokok yang disebut instruksi Dewan Keamanan tanggal 23 Maret sebagai pokok-pokok untuk dibicarakan konferensi ini, merupakan satu kesatuan utuh. Harus dibicarakan terlebih dahulu tentang kembalinya pemerintahan Republik ke Yogyakarta setelah tercapai kata sepakat tentang hal ini, maka mudahlah untuk membicarakan pokok-pokok hal yang lain untuk suatu pemecahan menyeluruh. Keputusan-keputusan hakiki kemudian akan diambil oleh pemerintah Republik di Yogya. Kesepakatan tentang persoalan kembalinya pemerintah Republik, maka jalan akan terbuka untuk mengadakan perundingan-perundingan mendasar dan kepercayaan yang telah tergoyah itu akan pulih dengan sendirinya. (Ide Anak Gede Agung, 1983:270)

   Pada tanggal 16 April, dimulailah pembicaraan antara kedua delegasi yang berlangsung hingga 7 Mei 1949. Perundingan tersebut berhasil mencapai persetujuan yang kemudian dikenal dengan perjanjian Roem-Roijen.

Perjanjian Roem-Roijen bukan merupakan suatu perjanjian yang sifatnya satu, akan tetapi merupakan suatu perjanjian yang terdiri dari dua keterangan yang berbeda. Pernyataan ini masing-masing disampaikan oleh kedua delegasi Indonesia dan Belanda.

Mohammad Roem, sebagai ketua delegasi Indonesia kemudian mengemukakan pernyataan yang berbunyi sebagai berikut: “Sebagai ketua delegasi RI saya diberi kuasa oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta untuk menyatakan kesanggupan mereka pribadi sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari 1949 dan petunjuk-petunjuknya tanggal 23 Maret 1949 untuk memudahkan tercapainya persetujuan, yaitu:
  • Pengeluaran perintah kepada pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya.
  • Bekerjasama dalam hal pengembalian perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
  • Turut serta pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada negara Indonesia Serikat dengan tiada bersyarat. (Roem, 1989)

Sementara itu, ketua delegasi Belanda, Van Roijen menyampaikan pendapat sebagai berikut:
  • Pemerintah Belanda menyetujui kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta, dan dibawah pengawasan UNCI akan menghentikan perang gerilya disamping bersedia menjaga perdamaian dan ketertiban serta keamanan.
  • Pemerintah RI bebas menjalankan tugasnya dalam residensi Yogyakarta.
  • Pihak Belanda akan menghentikan segala operasi militer dan akan melepaskan semua tahanan politik sejak 17 Desember 1948.
  • Belanda tidak akan mendirikan daerah dan negara baru di daerah RI sebelum 19 Desember 1948.
  • Belanda akan menyokong RI masuk Indonesia Serikat dan mempunyai sepertiga anggota dari segenap anggota Dewan Perwakilan Federal.
  • Belanda menyetujui, bahwa semua areal diluar residensi Yogya, dimana pegawai-pegawai Republik masih bertugas tetapi menjalankan tugasnya (Marwati Djonaedi, 1984:170)

   Kedua pernyataan tersebut diatas merupakan pokok-pokok perjanjian Roem-Roijen, yang sekaligus merupakan dasar menuju perundingan (persetujuan) pada Kenperensi Meja Bundar (KMB) berikutnya. Perihal sebagaimana kedua pernyataan tersebut adalah suatu peristiwa yang sangat menentukan bagi RI. Karena dengan dicapainya persetujuan tersebut maka pemerintah RI akan dikembalikan dan dipulihkan ke Yogyakarta. Pernyataan Roem-Roijen juga merupakan suatu kemajuan yang akan membawa kedalam perundingan-perundingan selanjutnya.

   Dengan tercapainya kesepakatan dalam Perjanjian Roem-Royen maka Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera memerintahkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk mengambil alih pemerintahan di Yogyakarta dari tangan Belanda. Sementara itu, pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan penuh kecurigaan menyambut hasil persetujuan itu (karena dua perjanjian sebelumnya tidak berhasil - telah gagal). Namun, Panglima Besar Jenderal Sudirman memperingatkan seluruh komando di bawahnya agar tidak memikirkan masalah-masalah perundingan.

   Untuk mempertegas amanat Jenderal Sudirman itu, Panglima Tentara dan Teritorium Jawa Kolonel A. H. Nasution memerintahkan agar para komandan lapangan dapat membedakan gencatan senjata untuk kepentingan politik atau kepentingan militer. Pada umumnya kalangan TNI tidak mempercayai sepenuhnya hasil-hasil perundingan, karena selalu merugikan perjuangan bangsa Indonesia.

   Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 1949 diadakan perundingan segitiga antara Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO -  Badan Konsultasi dari Federasi Negara-Negara Bagian di Indonesia), dan Belanda di bawah pengawasan Komisi PBB yang dipimpin oleh Christchley. Perundingan itu menghasilkan tiga keputusan, yaitu sebagai berikut:
  • Pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 1949.
  • Perintah penghentian perang gerilya akan diberikan setelah pemerintahan Republik Indonesia berada di Yogyakarta pada tanggal 1 Juli 1949. 
  • Konferensi Meja Bundar (KMB) akan dilaksanakan di Den Haag.

   Perjanjian Roem-Roijen yang ditandatangani tanggal 7 Mei 1949, mulai dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 1949, yang ditandai dengan kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta. Yaitu bersamaan dengan kembalinya Presiden Soekarno dan Mohammad Hatta dari tempat pengasingan yang dilakukan oleh Belanda, pada hari tersebut. Yang kemudian disusul dengan pengembalian mandat Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) – Karena Presiden dan Wakil Presiden RI ditangkap dan ditahan Belanda serta Ibu Kota Sementara RI di Yogyakarta diduduki Belanda -  dari Mr. Syafruddin Prawiranegara kepada Presiden  Soekarno pada tanggal 13 Juli 1949, maka dengan demikian akan semakin dekat menuju pengakuan kedaulatan.


Isi Perjanjian Roem - Roijen

   Isi Perjanjian Roem Royen di Hotel Des Indes di Jakarta, antara lain:
  1. Tentara bersenjata Republik Indonesia harus menghentikan aktivitas gerilya 
  2. Pemerintah Republik Indonesia turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB). 
  3. Kembalinya pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta 
  4. Tentara bersenjata Belanda harus mengehentikan operasi militer dan pembebasan semua tahanan politik. 
  5. Kedaulatan RI diserahkan secara utuh tanpa syarat. 
  6. Dengan menyetujui adanya Republik Indonesia yang bagian dari Negara Indonesia Serikat. 
  7. Belanda memberikan hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada pihak Indonesia.


Pasca Perjanjian Roem Royen

   Setelah tercapainya perundingan Roem Royen, pada tanggal 1 Juli 1949 pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali ke Yogyakarta. Selanjutnya, disusul dengan kedatangan para pemimpin Republik Indonesia dari medan gerilya. Panglima Besar Jenderal Sudirman tiba kembali di Yogyakarta tanggal 10 Juli 1949. Setelah pemerintahan Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta, pada tanggal 13 Juli 1949 diselenggarakan sidang Kabinet. Dalam sidang tersebut Syafruddin Prawiranegara mengembalikan mandate PDRI yang dipegangnya kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta. Dalam sidang tersebut juga diputuskan Sri Sultan Hamengku Buwono IX diangkat menjadi Menteri Pertahanan merangkap Koordinator Keamanan.

   Pada 6 Juli, Sukarno dan Hatta kembali dari pengasingan ke Yogyakarta, ibukota sementara Republik Indonesia. Pada 13 Juli, Kabinet Hatta mengesahkan Perjanjian Roem-van Roijen dan Sjafruddin Prawiranegara yang menjabat Presiden Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dari tanggal 22 Desember 1948 menyerahkan kembali mandatnya kepada Soekarno dan secara resmi mengakhiri keberadaan PDRI pada tanggal 13 Juli 1949.

   Pada 3 Agustus, gencatan senjata antara Belanda dan Indonesia dimulai di Jawa (11 Agustus) dan Sumatera (15 Agustus). Konferensi Meja Bundar mencapai persetujuan tentang semua masalah dalam agenda pertemuan, kecuali masalah Papua Belanda.


Penutup

D
Dampak atau hasil dari Perjanjian Roem – Roiyen adalah bahwa dengan tercapainya kesepakatan dalam Perjanjian Roem-Roijen maka Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang berkedudukan di Bukittinggi, Sumatra (Barat) memerintahkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk mengambil alih pemerintahan di Yogyakarta dari tangan Belanda.

   Sebelumnya dari pihak TNI masih penuh kecurigaan menyambut hasil persetujuan itu, karena kenyataannya hasil-hasil perjanjian (Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville, berakhir dengan Aksi Militer Belanda I dan II dengan peralatannya yang modern menghajar Rakyat dan TNI yang masih menggunakan “bambu runcing”) dengan Belanda sebelumnya selalu merugikan pihak Indonesia. Namun, Panglima Besar Jenderal Sudirman memperingatkan seluruh komando di bawahnya agar tidak memikirkan masalah-masalah perundingan. 

Untuk mempertegas amanat Jenderal Sudirman itu, Panglima Tentara dan Teritorium Jawa Kolonel A. H. Nasution memerintahkan agar para komandan lapangan dapat membedakan gencatan senjata untuk kepentingan politik atau kepentingan militer.

   Pada tanggal 22 Juni 1949 diadakan perundingan segitiga antara Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda di bawah pengawasan Komisi PBB yang dipimpin oleh Christchley. Perundingan itu menghasilkan tiga keputusan, yaitu sebagai berikut:
  1. Pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 1949. 
  2. Perintah penghentian perang gerilya akan diberikan setelah pemerintahan Republik Indonesia berada di Yogyakarta pada tanggal 1 Juli 1949. 
  3. Konferensi Meja Bundar (KMB) akan dilaksanakan di Den Haag.

   Demikianlah gambaran dari perjuangan bangsa Indonesia “yang sangat panjang” baik secara militer (perang) maupun diplomasi (perundingan) yang tidak mudah untuk dilaksanakan.

Perang disini bukanlah dalam pengertian kontak senjata saja, tapi adalah perang ‘urat syaraf’ (psywar) seperti intimidasi, memandang rendah bangsa Indonesia sebagai “inlander”, “politik devide et impera” memecah belah kesatuan bangsa yang mudah terpancing oleh sebahagiannya. Yaitu berdirinya negara-negara yang sebenarnya dijadikan “boneka” untuk kepentingan dan keuntungan penjajah. Oleh karena diberi uang “sebenggol rasanya sejuta” dan diberi “jabatan” yang sebenarnya “calo orang asing” atau “kepentingan dan keuntungan pribadi”, Republik Indonesia (NKRI) ketika itu dalam proses (mau) tergadai. Hendaknya mental bangsa dari sebagian orang seperti itu tidak terulang kembali. Suatu pelajaran yang sangat berharga bagi keutuhan Republik Indonesia mendatang.

Sebenarnya Perjanjian Roem – Roijen yang diadakan di Jakarta (yang dibawah penguasaan Belanda) ini baru sebagai  pijakan untuk pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda, berikutnya akan ada lagi perundingan yaitu melalui Konperensi Meja Bundar di Den Haage, Belanda. Billahit Taufiq wal-Hidayah. □ AFM.


Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Roem-Roijen
http://jagosejarah.blogspot.co.id/2014/09/perjanjian-roem-royen.html
http://urusandunia.com/perjanjian-roem-royen/
https://elearning.unsri.ac.id/pluginfile.php/61451/mod_resource/content/1/BAB%2012%20ROEM-ROYEN.pdf
https://www.haikars.net/2017/02/perjanjian-roem-royen-lengkap.html
Dan sumber-sumber lainnya. □□