Wednesday, February 5, 2020

Agama dan Negara - Membaca Pemikiran M. Natsir




Kata Pengantar

Barang siapa yang tidak memperhatikan sejarah, maka akan dirugikan oleh sejarah itu sendiri. [A. F. Marzuki]

T
ulisan (esei, makalah) dengan tema seperti tersebut diatas disusun oleh Lukman Hakiem. Ia adalah seorang Redaktur Majalah Media Dakwah terbitan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (1989-1997). Beliau juga sebagai penulis biografi Sekretaris Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, H. Buchari Tamam (1992); penulis biografi juru bicara Masyumi Dr. Anwar Harjono, S.H. (1993); dan penyunting ulang Alam Pikiran dan Jejak Perjuangan Prawoto Mangkusasmito (2014), dan sejumlah buku lain.

Tulisan ini  dipersiapkannya sebagai bahan untuk “Diskusi Bulanan” NGOBRAS (Ngobrol Bareng Sejarah Indonesia), Sabtu 19 Desember 2015, di Aula STID M. Natsir, Gedung Menara Dakwah Lantai 4, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jl. Kramat Raya 45 Jakarta Pusat.

Pembina blog ini tertarik atas tema dari tulisan tersebut, karena bahasan dalam makalah (hubungan) “Agama dan Negara” akhir-akhir ini diluar atu tidak berdasar dari konteks pemikiran tokoh-tokoh yang telah meletakkan dasar-dasar negara yang sebenarnya dari perjalanan awal negara ini sampai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Pikiran-pikiran dari tokoh penyusun Konstitusi dalam hubungannya antara “Agama dan Negara” ini telah bertukar pikiran (lobby) dan musyawarah (rapat) sejak sebelum proklamasi sampai ke Majelis Konstituante yang mengalami perdebatan yang panjang sampai Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang akhirnya menghasilkan “Undang-Undang Dasar 1945” (UUD-45) yang ada kaitannya dengan “Piagam Jakarta”, baca juga (klik--->) Sejarah Piagam Jakarta. Disini dengan sangat jelas sekali tercermin bagaimana hubungan “Negara dan Agama” dalam “Pancasila” sebagai dasar negara dan UUD-45. Pada tulisan ini dilampiri pula “Piagam Jakarta” dan “Pembukaan UUD-45”.

Paparan selanjutnya yang menjelaskan hubungan “Agama dan Negara” ini dapat diikuti tulisannya seperti berikut dibawah ini. Billāhit Taufiq wal-Hidāyah. □ AFM




AGAMA DAN NEGARA
Membaca Pemikiran M. Natsir


Bagi Natsir, perumusan Pancasila adalah hasil musyawarah para pemimpin pada saat taraf perjuangan kemerdekaan memuncak di tahun 1945. Natsir percaya, di dalam keadaan yang demikian, para pemimpin yang berkumpul itu, yang sebagian besar beragama Islam, pastilah tidak akan membenarkan sesuatu perumusan yang menurut pandangan mereka, nyata bertentangan dengan asas dan ajaran Islam.

Setelah Mosi Integral berhasil, saya dipercaya jadi perdana menteri, satu hal yang semula tidak saya pikirkan. Saya juga heran. Asa Bafagih, wartawan harian Merdeka, bertanya kepada (Presiden) Sukarno tentang siapa yang akan jadi perdana menteri. Kata Sukarno, “Ya, siapa lagi kalau bukan Natsir dari Masyumi. Mereka punya konsepsi untuk menyelamatkan Republik melalui konstitusi.”


I - Siapa M. Natsir?

M
Natsir atau Mohammad Natsir (1908-1993) adalah seorang intelektual yang dalam kata-katanya sendiri, “diisap politik” [1] Sejak muda, ia telah merumuskan berbagai pikirannya. Sejak masih sebagai pelajar sekolah menengah Algemeene Middlebare School (Sekolah Menengah Atas) Natsir telah aktif menulis di majalah bulanan Pembela Islam dan An-Noer (Het Licht, majalah bulanan yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Jong Islamieten Bond/JIB). Dalam usia 23 tahun pada 1931 terbit dua bukunya: Komt tot het Gebed dan Muhammad als Profeet. Pada 1932 terbit Gouden Regels uit den Qur’an. Pada 1933 keluar bukunya De Islamietische Vrouw en haar Recht. Dan pada 1934 muncul bukunya Het Vasten. Semua karya Natsir di masa ini ditulis dalam bahasa Belanda karena ditujukan terutama kepada para pemuda yang tergabung dalam JIB. [2] Pada 1936 untuk pertama kalinya terbit karya Natsir dalam bahasa Indonesia yang ditulisnya bersama Prof. C.P. Kemal Schoemaker, berjudul Cultuur Islam. Antara 1936-1941, Natsir aktif menulis dalam majalah Pandji Islam, Pedoman Masjarakat, dan Al-Manar - tiga majalah yang terbit sebelum perang dan tersebar ke seluruh Indonesia.

Tema tulisan Natsir mencakup banyak hal. Dia menulis soal-soal kebudayaan, filsafat, pendidikan, politik, dan agama. Akan tetapi, dari keseluruhan tema yang menjadi objek tulisannya, terlihat sangat jelas kepedulian utama Natsir adalah agama, dalam hal ini terutama sekali hubungan antara agama (Islam) dengan negara. Bagi Natsir, yang sering orang lupakan jikalau membicarakan urusan agama dan negara ini ialah bahwa dalam pengertian Islam yang dinamakan agama itu bukanlah semata-mata peribadatan dalam istilah sehari-hari itu saja seperti shalat dan puasa itu, akan tetapi yang dinamakan “Agama” menurut pengertian Islam adalah meliputi semua kaidah-kaidah, hudud-hudud (batas-batas), dalam mu’amalah (pergaulan) dalam masyarakat menurut garis-garis yang telah ditetapkan oleh Islam. [3]

Oleh karena Natsir sangat intens mengkaji dan menawarkan gagasan persatuan agama dengan negara, ditambah dengan sikap politiknya yang sangat transparan menawarkan Islam sebagai dasar negara di Majelis Konstituante - lembaga negara yang dibentuk melalui pemilihan umum 1955 untuk menyusun konstitusi [4] nama Natsir selalu dilekatkan kepada cita-cita pembentukan Negara Islam, bahkan distigmakan sebagai tokoh yang anti-Pancasila.


II - Pemikiran M. Natsir

Islam sebagai tolok ukur, [5] itulah arus utama (mainstream) dalam pemikiran Natsir mengenai “persatuan agama dengan negara”. Natsir berpendapat, memang Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak perlu menyuruh mendirikan negara. Dengan atau tanpa Islam, negara bisa berdiri, dan memang sudah berdiri sebelum dan sesudah Islam, di mana saja ada segolongan manusia yang hidup bersama-sama dalam satu masyarakat. Dengan nada retorik, Natsir menegaskan, di zaman unta dan pohon korma, ada negara; di zaman kapal terbang, ada negara. Tentang ada negara yang teratur, dan ada yang kurang teratur, menurut Natsir, adalah soal biasa. Akan tetapi, bagaimana pun kedua-duanya adalah negara. Dengan, atau tidak dengan Islam!

Yang dibawa oleh Nabi Muhammad, lanjut Natsir, ialah beberapa patokan untuk mengatur negara, supaya negara itu menjadi kuat dan subur, dan boleh menjadi wasilah (sarana) yang sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan hidup manusia yang berhimpun di dalam negara itu, untuk keselamatan diri dan masyarakat, untuk kesentosaan perseorangan dan kesentosaan umum. [6]

Merujuk kepada QS Al-Dzariyat ayat 56, Natsir mengatakan bahwa cita-cita seorang Muslim ialah menjadi hamba Allah dengan arti yang sepenuhnya, mencapai kejayaan di dunia dan kemenangan di akhirat. Untuk mencapai tujuan itu, Tuhan memberi kita bermacam-macam aturan yang harus berlaku saat kita berhubungan dengan Tuhan, dan ketika berhubungan dengan sesama manusia. Di antara aturan-aturan yang berhubungan dengan mu’amalah sesama makhluk, menurut Natsir ada garis-garis besar berupa kaidah yang berkenaan dengan hak dan kewajiban seseorang terhadap masyarakat, dan hak serta kewajiban masyarakat terhadap diri seseorang. Yang terakhir ini, kata Natsir, tidak lebih tidak kurang, ialah yang dinamakan orang sekarang dengan urusan kenegaraan. [7]

Bagi Natsir, negara bukanlah tujuan. Negara hanyalah alat. Tujuannya, dalam kata-kata Natsir ialah kesempurnaan berlakunya undang-undang Ilahi, baik yang berkenaan dengan perikehidupan manusia sendiri (sebagai individu), ataupun sebagai anggota dari masyarakat. [8]

Sampai di sini, jelas bagi kita, Islam sebagai tolok ukur yang digagas dan diperjuangkan oleh Natsir bukan sekadar berlakunya secara formal Islam sebagai dasar negara. Yang lebih ditekankan oleh Natsir ialah berlakunya nilai-nilai Islam di dalam kehidupan berpribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan tujuan dan cita-cita seorang Muslim.

Natsir berpendapat, suatu negeri yang pemerintahannya tidak memedulikan keperluan rakyat, membiarkan rakyat bodoh dan dungu, tidak mencukupkan alat-alat yang perlu untuk kemajuan agar tidak tercecer dari negeri-negeri lain, dan yang kepala-kepala (negara dan pemerintahannya) menindas rakyat dengan memakai Islam sebagai kedok atau memakai ibadah-ibadah sebagai kedok, sedangkan kepala-kepala pemerintahan itu sendiri penuh dengan segala macam maksiat dan membiarkan takhyul dan khurafat merajalela, sebagaimana keadaaan Turki di zaman sultan-sultannya yang terakhir, maka pemerintahan yang semacam itu bukanlah pemerintah Islam. [9]

Terhadap pemerintahan semacam itu, Natsir mengingatkan pengertian demokrasi di dalam Islam yang memberikan hak kepada kepada rakyat supaya mengeritik, menegur, membetulkan pemerintahan yang zalim. Kalau tidak cukup dengan kritik dan teguran, Islam memberi hak kepada rakyat untuk menghilangkan kezaliman itu dengan kekuatan dan kekerasan, jikalau perlu. Dalam rangka ini, Natsir mengutip hadits riwayat Nasai sebagai berikut: “Pernah orang bertanya kepada Rasulullah, apakah yang sebaik-baik jihad? Dijawab oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengatakan barang yang hak terhadap sultan yang zalim.” [10]

Dengan pendirian seperti itu, Natsir tidak canggung membela Pancasila dalam kaitannya dengan Islam. Dalam pidato berjudul “Sumbangan Islam Bagi Perdamaian Dunia” di Karachi, Pakistan, pada 9 April 1952, Natsir antara lain berkata: “Pakistan adalah negara Islam. Hal itu pasti, baik oleh kenyataan penduduknya maupun oleh gerak-gerik haluan negaranya. Dan saya katakan Indonesia juga adalah negara Islam, oleh kenyataan bahwa Islam diakui sebagai agama dan panutan jiwa bangsa Indonesia, meskipun tidak disebutkan dalam konstitusi bahwa Islam itu adalah agama negara. Indonesia tidak memisahkan agama dari (masalah) kenegaraan. Dengan tegas Indonesia menyatakan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa jadi tiang pertama dari Pancasila, kaidah yang lima, yang dianut sebagai dasar ruhani, dasar akhlak dan susila oleh negara dan bangsa Indonesia.” [11]

Lebih setahun kemudian, tepatnya pada 7 Mei 1953, dalam Kuliah Umum di Universitas Indonesia, berjudul “Negara Nasional dan Cita-cita Islam” yang diselenggarakan atas permintaan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), A. Dahlan Ranuwihardjo, Presiden (1945-1967) Sukarno saat menguraikan kedudukan Pancasila dan Islam secara khusus menyinggung pidato Natsir itu: “Tentang kedudukan Pancasila dan Islam, aku tidak bisa mengatakan lebih daripada itu dan mensitir Saudara Pemimpin Besar Masyumi, Mohammad Natsir. Di Pakistan, di Karachi, tatkala beliau mengadakan ceramah di hadapan Pakistan Institute for International Relation beliau mengatakan bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan satu sama lain.” [12]

Pada tahun berikutnya, di majalah Hikmah 29 Mei 1954, Natsir menurunkan tulisan berjudul “Apakah Pancasila Bertentangan dengan Ajaran Al-Qur’an?” Bagi Natsir, perumusan Pancasila adalah hasil musyawarah para pemimpin pada saat taraf perjuangan kemerdekaan memuncak di tahun 1945. Natsir percaya, di dalam keadaan yang demikian, para pemimpin yang berkumpul itu, yang sebagian besar beragama Islam, pastilah tidak akan membenarkan sesuatu perumusan yang menurut pandangan mereka, nyata bertentangan dengan asas dan ajaran Islam.  Dengan nada retorik, Natsir bertanya, bagaimana mungkin Al-Qur’an:
  • ….yang memancarkan tauhid, dapat apriori bertentangan dengan ide Ketuhanan Yang Maha Esa?
  • ….yang ajaran-ajarannya penuh dengan kewajiban menegakkan ‘adalah ijtima’iyah bisa apriori bertentangan dengan Keadilan Sosial?
  • ….yang justeru memberantas sistem feodal dan pemerintahan istibdad (diktatur) sewenang-wenang, serta meletakkan dasar masyarakat dalam susunan pemerintahan, dapat apriori bertentangan dengan apa yang dinamakan Kedaulatan Rakyat?
  • ….yang menegakkan istilah islahu bainan nas (damai antara manusia) sebagai dasar-dasar yang pokok yang harus ditegakkan oleh umat Islam, dapat apriori bertentangan dengan apa yang disebur Perikemanusiaan?
  • ….yang mengakui adanya bangsa-bangsa dan meletakkan dasar yang sehat bagi kebangsaan, apriori dapat dikatakan bertentangan dengan Kebangsaan? [13]

Dalam tulisannya itu, Natsir mengkonstatir mulai terdengar pendapat-pendapat yang menempatkan Al-Qur’an di satu fihak dan Pancasila di fihak lain dalam suasana antagonisme. Seolah-olah antara tujuan Islam dan Pancasila itu terdapat pertentangan dan pertikaian yang sudah nyata dan tak “kenal damai” dan tidak dapat disesuaikan. Dengan nada yang sangat kuat sebagai seorang pemimpin,  Natsir menulis: “Dengan sepenuh-penuh keyakinan sebagai seorang Muslim yang berdiri atas kalimah syahadat, dan lantaran itu sebagai patriot yang cinta kepada tanah air dan bangsa, saya berseru supaya jangan terburu-buru memberikan suatu kualifikasi dan keputusan, apabila vonis dan keputusan itu semata-mata didasarkan atas istilah-istilah yang oleh masing-masing pemakainya diberi tafsiran sendiri-sendiri, sebab bukanlah dengan cara demikian kita seharusnya memandang pokok persoalannya.” [14]

Natsir sangat yakin dalam pangkuan Al-Qur’an, Pancasila akan hidup subur. Satu dengan yang lain tidak apriori bertentangan tetapi tidak pula identik. Natsir yakin, di atas tanah dan iklim Islam-lah, Pancasila akan hidup subur. Sebab iman dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa itu tidak dapat ditumbuhkan dengan semata-mata hanya mencantumkan kata-kata dan istilah Ketuhanan Yang Maha Esa itu saja di dalam perumusan Pancasila.

Berlainan soalnya, kata Natsir, apabila sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu hanya sekadar buah bibir. Bagi orang-orang yang jiwanya sebenarnya skeptis dan penuh ironi terhadap agama; bagi orang ini, dalam ayunan langkahnya yang pertama saja Pancasila sudah lumpuh. Apabila sila yang pertama itu, yang hakikatnya urat-tunggal bagi sila-sila berikutnya sudah tumbang, maka seluruh sila lainnya akan hampa dan amorph, tidak mempunyai bentuk yang tentu. Yang tinggal adalah kerangka Pancasila yang mudah sekali dipergunakan untuk penutup tiap-tiap langkah perbuatan yang tanpa sila, tidak berkesusilaan sama sekali. [15]


III - Majelis Konstituente

Pertanyaan yang selalu muncul, mengapakah dalam pidato di Majelis Konstituante, Natsir “berubah haluan” dan mengusulkan Islam - bukan Pancasila - sebagai dasar negara?

Pakar ilmu politik terkemuka, Deliar Noer, berpendapat bahwa pidato Natsir di Majelis Konstituante pada 1957 yang mengusulkan Islam sebagai dasar negara bukanlah perubahan sikap Natsir terhadap Pancasila. Bagi Deliar, pidato Natsir di Pakistan dan tulisannya di Majalah Hikmah, yang sudah dikutip di atas, adalah pandangan Natsir mengenai Pancasila dihubungkan dengan Qur’an, sehingga tafsir sila-silanya juga dikaitkan dengan ajaran Qur’an. Dalam konstituante, Natsir melihat Pancasila sebagai ajaran atau tafsiran yang dikemukakan oleh para anggota Konstituante yang sekuler. Natsir juga merujuk terutama kepada pidato Sukarno di depan Gerakan Pembela Pancasila di Istana Jakarta pada tanggal 17 Juni 1954 yang memberi kesan bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan ciptaan manusia yang bisa berganti-ganti. [16]

Pada pidato di Konstituante, Natsir mengutip sangat panjang pidato Sukarno di depan Gerakan Pembela Pancasila. Menunjukkan kegelisahannya yang amat sangat terhadap tafsir sekularistik Sukarno terhadap Pancasila, Natsir mengutip tidak kurang dari 12 paragrap pidato Sukarno itu.

Dalam pidatonya itu, Sukarno antara lain menguraikan eksistensi  dan asal-usul sila Ketuhanan Yang Maha Esa dari sudut dinamika masyarakat yang terus berubah sepanjang masa. Menurut Sukarno: “Ketuhanan (Ketuhanan di sini saya pakai di dalam arti religieusiteit), itu memang sudah hidup di dalam kalbunya bangsa Indonesia sejak berpuluh-puluh, beratus-ratus, beribu-ribu tahun. Aku menggali di dalam buminya rakyat Indonesia, dan pertama-tama hal yang aku lihat ialah religieusiteit. [17] Apa sebab? Ialah karena bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang hidup di atas taraf agrarian, taraf pertanian. Semua bangsa yang hidup di atas taraf agrarian, tentu religieus….” [18]

Di bagian lain, Sukarno berkata: “Dulu, tatkala manusia hidup di dalam rimba raya di bawah pohon-pohon dan gua-gua, dia mengira bahwa Tuhan adalah berupa pohon, petir, atau sungai. Dulu, tatkala manusia hidup di dalam alam peternakan, dia mengira bahwa Tuhan berupa binatang. Sampai sekarang masih ada sisa-sisa bangsa-bangsa yang menyembah kepada binatang. Dulu, tatkala manusia hidup di dalam taraf agrarian, terutama sekali dulu, dia pun mempunyai ciptaan lain daripada Tuhan itu. Dan tatkala manusia masuk di dalam alam industrialisme, banyak yang sudah tidak mengakui kepada Tuhan lagi…..” [19]

Jika kesimpulan dari pidato Sukarno itu secara sederhana ialah seseorang yang masih berada dalam taraf kehidupan agraris memerlukan Tuhan tetapi kalau dia sudah menjadi industrialis tidak perlu lagi Tuhan, pertanyaan Natsir kemudian, di manakah gerangan hendak ditempatkan wahyu sebagai sumber kepercayaan dan keimanan terhadap Tuhan. Pertanyaan itu, kata Natsir, mengandung jawabnya sendiri: “Bagi seorang sekularis, soal Ketuhanan sampai kepada soal Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak ada hubungannya dengan wahyu. Baginya soal Ketuhanan adalah soal ciptaan manusia yang berganti-ganti.” [20]

Berbeda dengan Sukarno yang merelatifkan eksistensi dan asal-usul sila Ketuhanan Yang Maha Esa, berbeda juga dengan anggota Konstituante dari Partai Nasional Indonesia (PNI) Roeslan Abdulgani yang menerangkan bahwa pokok utama dari sila-sila dalam Pancasila adalah sila kebangsaan sebagai reaksi terhadap kolonialisme; [21] bagi Natsir sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi point of refrence, titik tempat  memulangkan segala sesuatu. Bagi Natsir, Pancasila yang tidak menjadikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai point of reference sebagaimana difahami oleh para pendukungnya di Konstituante, bagaimana akan mendapat tenaga penggerak jiwa bagi rakyat Indonesia yang sudah memiliki ideologi agama yang tegas-tegas dan meliputi jiwanya itu. Dalam kalimat lugas, Natsir menyimpulkannya sebagai “tragis Pancasila yang sekuler, tanpa agama.” [22]

Pendirian Natsir yang mendudukkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi point of reference, ternyata tidak sendirian. Pendirian Natsir, sejalan dengan pandangan Wakil Presiden (1945-1956) Mohammad Hatta yang dalam beberapa kesempatan selalu menekankan bahwa Pancasila terdiri atas dua lapis fundamen, yaitu fundamen moral dan fundamen politik. [23]

Menurut Bung Hatta, “Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa jadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan segala yang baik, sedangkan dasar Perikemanusiaan adalah kelanjutan dalam perbuatan dan praktik hidup daripada dasar-dasar yang memimpin tadi. Dan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa tidak hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing, melainkan pula menjadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, dan kejujuran.” [24]

Sehubungan dengan tafsir Hatta terhadap Pancasila, Ahmad Syafii Maarif menulis: “…. Pancasila Hatta lebih masuk akal, dibenarkan sejarah daripada tafsiran-tafsiran yang diberikan oleh seorang sekularis, agnostic, atau apalagi oleh seorang komunis. Sepanjang sumber-sumber yang diketahui, belum ditemukan suatu keberatan dari kelompok-kelompok aliran politik di Indonesia terhadap tafsiran Hatta tentang Pancasila. Maka dari sudut penglihatan ini, sekiranya tafsiran Hatta tentang Pancasila dapat diakui dan disetujui pada masa yang akan datang, ia akan berhenti menjadi isyu kontroversial, baik di muka umum maupun dalam pembicaraan terbatas.” [25]

Dalam persidangan di Majelis Konstituante, hasrat Natsir menjadikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai point of reference ternyata juga tidak tanpa teman. Di dalam perdebatan di Konstituante itu, Arnold Mononutu, anggota Konstituante dari Partai Nasional Indonesia (PNI) dan beragama Nasrani, dengan lantang menafsirkan Pancasila menurut iman Kristiani. Mononutu yang menolak mengakui Pancasila sebagai hasil “penggalian” dari masyarakat Indonesia, menafsirkan sila demi sila dari Pancasila dengan memakai ayat-ayat dari Kitab Injil. Bagi Mononutu, Pancasila merupakan manifestasi dari ajaran-ajaran Injil. Mononutu antara lain menerangkan: “Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bagi kami, pokok dan sumber dari sila-sila lain. Tanpa Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila akan menjadi satu filsafat materialistis belaka.” Substansi kalimat itu diulangi oleh Mononutu: “Pancasila tanpa Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan ideologi materialistik semata-mata yang secara prinsipil kami tidak dapat menerimanya.” [26]

Dengan sukacita Natsir menyambut penegasan Mononutu: “Dalam saya mengikuti permulaan pidato beliau dengan perasaan terharu, saya memahamkan pada permulaan pidatonya ada usaha yang sungguh-sungguh dari Saudara Arnold Mononutu untuk mendesekularisasikan Pancasila.” Di bagian lain, Natsir berkata:  “Bukankah ini berarti, (kalau sudah demikian), di sinilah kita sampai pada satu titik pertemuan, antara umat Kristen dan umat Islam, yakni sama-sama hendak mencari dasar negara yang bersumberkan wahyu Ilahi? Baik yang melalui Injil ataupun melalui Qur’an. Dengan demikian akan terdapatlah kiranya kenyataan, baik golongan Saudara Mononutu dan golongan kami mendapat persesuaian dalam satu hal esensil, yakni sama-sama menolak faham sekularisme sebagai falsafah negara….” [27]

IV - Dekrit Presiden

Dengan Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959, Majelis Konstituante dibubarkan, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - yang pada Pembukaannya termaktub rumusan butir-butir Pancasila - dinyatakan berlaku kembali. Dalam konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu terdapat kalimat: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.” [28]

Terlalu naïf jika kenyataan dibubarkannya Konstituante ditafsirkan sebagai bukti gagalnya perjuangan partai-partai politik Islam (Nahdlatul Ulama, Masyumi, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Islam PERTI) yang di dalam Konstituante bergabung dalam Fraksi Islam [29], menjadikan Islam sebagai dasar negara. Sebab, kepedulian utama dari keseluruhan gagasan menjadikan Islam sebagai dasar negara, sesungguhnya adalah hasrat untuk mendesekularisasikan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menempatkan suatu dasar negara yang membuka diri terhadap “intervensi” wahyu.

Bahwa untuk mencapai kepedulian utama itu digunakan tema besar Islam sebagai dasar negara, tentulah tidak dapat dilepaskan kaitannya dari fungsi Konstituante sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh untuk menyusun konstitusi yang definitif. Fungsi itu, kata Natsir, hanya dapat dipenuhi “apabila ia mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjelajah, membahas, membanding fikiran-fikiran yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Tegasnya, untuk melakukan orientasi yang sungguh-sungguh, agar hasil yang hendak dicapai nanti benar-benar dapat dipertanggungjawabkan bagi rakyat dan keturunan kita di masa mendatang.” [30]

Bagi kalangan politisi berbasis agama, debat di Konstituante adalah sukses gemilang. Suara lantang Natsir telah membangunkan kalangan bukan sekuler untuk mencari pijakan Ilahiat bagi Pancasila. Dengan kebangkitan kalangan bukan sekuler di konstituante itulah, gagasan memeras Pancasila menjadi Ekasila, yakni Gotong-Royong tanpa sila Ketuhanan Yang Maha Esa, atau mengganti sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sila Kebebasan Beragama seperti disuarakan oleh kalangan komunis, [31] berhasil digagalkan.

Sulit dibayangkan apa yang terjadi kini jika Konstituante dulu tidak melakukan tugasnya “menjelajah, membahas, membanding fikiran-fikiran yang hidup dalam masyarakat Indonesia,” jika Konstituante tidak mengkonfrontasikan ide-ide dalam pemikiran-pemikiran.” Mungkin, seperti dikatakan Natsir, yang kita dapat hanyalah “toleransi, dan bukan konstitusi.” [32]

Dari sudut ini dapatlah dikatakan bahwa konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sejatinya lebih dari sekadar kompromi - antara pendukung Pembukaan UUD 1945 versi 22 Juni 1945 dan Pembukaan UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 -  merupakan keberhasilan upaya mendesekularisasikan dasar negara Pancasila.

Atas pertanyaan anggota DPR-RI, Anwar Harjono (Masyumi) dan K.H. Ahmad Sjaichu (NU) mengenai makna konsiderans Dekrit 5 Juli 1945, Perdana Menteri Djuanda dengan surat kepada Ketua DPR-RI No. 0761/59, tertanggal 25 Maret 1959 antara lain mengatakan bahwa:

Walaupun Piagam Jakarta itu tidak merupakan bagian Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya melihat tanggalnya 22 Juni 1945, tetapi naskah itu sebagai dokumen historis besar artinya bagi perjuangan bangsa Indonesia dan bagi bahan penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi, dan Pengakuan adanya Piagam Jakarta sebagai dokumen historis, bagi pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Jadi pengaruh termaksud tidak mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 saja, tetapi juga mengenai Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, pasal mana selanjutnya harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan. Yaitu bahwa dengan demikian kepada perkataan “Ketuhanan” dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 dapat diberikan arti “Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syari’atnya, sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan bagi pemeluk agama Islam yang dapat disesuaikan dengan syari’at Islam. [33]

Mengomentari konsideran tersebut, Ahmad Syafii Maarif menulis: “Tercantumnya konsideransi sangat penting ini jelas merupakan kompromi politik lagi antara pendukung dasar negara Pancasila dan dasar Islam. Menurut pertimbangan kita, bilamana konsideransi itu mempunyai makna secara konstitusional, dan memang seharusnya demikian, maka sekalipun hanya secara implisit, namun gagasan untuk melaksanakan syari’ah bagi pemeluk agama Islam tidaklah dimatikan. Inilah barangkali tafsiran yang akurat dan adil terhadap kaitan Dekrit 5 Juli dengan Piagam Jakarta. Penafsiran yang lain dari ini, di samping tidak punya makna, juga bersifat a historis….” [34]


V - Mosi Integral Natsir

Di samping kontribusinya di bidang pemikiran, terutama dalam memberi ruh agama terhadap konstitusi yang sedang disusun, Natsir juga dicatat karena peran cerdas dan gemilangnya di dalam memulihkan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui pidatonya di Parlemen RIS pada 3 April 1950 yang kemudian dikenal dengan nama “Mosi Integral Natsir”.

Setelah melalui proses yang panjang, melalui perundingan demi perundingan yang diwarnai dengan dua kali agresi militer Belanda terhadap Republik Indonesia, akhirnya pada 23 Agustus sampai dengan 2 November 1949 terselenggara Konferensi Meja Bundar (KMB) antara pemerintah Kerajaan Belanda dengan Republik Indonesia di Den Haag. KMB menghasilkan kesepakakatan sebagai berikut:

Kedua belah fihak (Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia) setuju membentuk Uni yang longgar antara Negeri Belanda dengan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Ratu Belanda sebagai pimpinan simbolis, Sukarno dan Mohammad Hatta akan menjabat Presiden dan Wakil Presiden, dan antara 1949-1950, Hatta akan menjadi Perdana Menteri RIS,
Belanda masih akan mempertahankan Irian Barat (sekarang Papua —pen) dan tidak ikut RIS sampai ada perundingan lebih lanjut, dan Pemerintah RIS harus menanggung hutang Belanda sebesar 4,3 miliar gulden. [35]

Pada 29 Desember 1949 Belanda secara resmi mengakui (Belanda menggunakan istilah: menyerahkan - pen) kedaulatan RIS, kecuali Irian Barat. Dalam RIS, tergabunglah 16 Negara Bagian, termasuk Republik Indonesia di Yogyakarta. Karena Irian tidak termasuk yang diserahkan kepada Indonesia, maka Menteri Luar Negeri H. Agus Salim dan Menteri Penerangan Mohammad Natsir menolak KMB dan tidak mau masuk kabinet RIS. Natsir kemudian berkonsentrasi memimpin Fraksi Masyumi di Parlemen RIS.

Tinta pengakuan kedaulatan belum lagi kering, pada 4 Januari 1950, DPRD Malang dari Negara Bagian Jawa Timur  mencetuskan resolusi untuk melepaskan diri dari Negara Bagian Jawa Timur dan bergabung dengan Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta. Pada 30 Januari, DPRD Kabupaten Sukabumi di Negara Bagian Pasundan mengeluarkan resolusi yang sama. Selain di dua daerah tersebut, pada awal Januari di banyak daerah telah muncul suara-suara yang menghendaki bergabung dengan Negara bagian Republik Indonesia. Di Negara Bagian Sumatera Timur malah terjadi demonstrasi yang memaksa polisi turun tangan mengatasinya.

Sebagai Ketua Fraksi Masyumi, Natsir mencermati keadaan yang berkembang. Dia yakin, jika hal itu dibiarkan, bisa berakibat tidak baik untuk negara yang baru merebut kemerdekaannya ini. Natsir pun bergegas menemui para Ketua Fraksi untuk mengetahui fikiran apa yang sedang berkembang di parlemen. Natsir berdiskusi dengan para pemimpin fraksi paling kiri melalui Ir. Sakirman dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Natsir juga berdiskusi dengan pemimpin fraksi yang sangat kanan, Sahetapy Engel dari Biijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO).

Dari pertukaran fikiran itu, Natsir menyimpulkan bahwa negara-negara bagian tersebut mau membubarkan diri untuk bersatu dengan Republik Indonesia di Yogya, asal jangan disuruh bubar. Sepanjang dua setengah bulan, Natsir melakukan lobby yang diakuinya tidak mudah, terlebih-lebih dengan negara-negara bagian di luar Jawa seperti negara bagian di Sumatera dan Madura. Setelah semuanya dirasa mantap, Natsir mengajukan Mosi Integral yang menurut pengakuannya, dibuat “kabur-kabur….” Mosi Integral dibikin kabur, karena kita tengah menghadapi Belanda. “Jangan sampai nanti Belanda bikin kacau lagi. Belanda tidak boleh tahu, mau ke mana perginya rencana itu,” kata Natsir. [36]

Mosi Integral Natsir diterima baik oleh pemerintah. Perdana Menteri RIS, Mohammad Hatta, mengumumkan bahwa pemerintah akan menggunakan Mosi Integral Natsir sebagai pedoman dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi. Dengan pendekatannya yang luwes, Natsir berhasil memulihkan negara federal RIS ke NKRI tanpa satu orang pun yang dipermalukan, juga tanpa setetes darah pun yang tumpah.

Komite persiapan yang terdiri dari semua Negara Bagian, dibentuk. Komite ini mempersiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Sementara yang mengusulkan sistem kabinet parlementer. Masyumi yang diwakili oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara bersikukuh pada kabinet presidensil. Akan tetapi, dua partai besar pada saat itu, Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) tegas mendukung sistem kabinet parlementer. Karena kalah suara, Masyumi pun, dalam kalimat Mohamad Roem, “harus meletakkan dirinya pada sistem kabinet parlementer.” [37]

Atas peranannya yang signifikan itulah. Natsir ditunjuk oleh Presiden Sukarno untuk menjadi Perdana Menteri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Natsir tercatat dalam sejarah sebagai orang pertama yang menjadi Perdana Menteri NKRI. Mengenang peristiwa itu, Natsir berkata: “Setelah Mosi Integral berhasil, saya dipercaya jadi perdana menteri, satu hal yang semula tidak saya pikirkan. Saya juga heran. Asa Bafagih, wartawan harian Merdeka, bertanya kepada (Presiden) Sukarno tentang siapa yang akan jadi perdana menteri. Kata Sukarno, ‘Ya, siapa lagi kalau bukan Natsir dari Masyumi. Mereka punya konsepsi untuk menyelamatkan Republik melalui konstitusi’.” [38]

Sukarno tertarik kepada Natsir dan bersikukuh memintanya menyusun kabinet walau tanpa dukungan PNI, karena menurutnya proses pengembalian kepada negara kesatuan telah dilaksanakan Natsir dengan cara yang bermartabat dan menyenangkan. Hal lain, karena Natsir dan partainya mendukung sistem kabinet presidensil, Sukarno menduga Natsir akan toleran kepada kehendaknya untuk berpidato pada saat Perdana Menteri Natsir menyampaikan kebijakan kabinetnya. Sukarno mengira, Natsir akan bersikap sesuai dengan sikap partainya saat membahas rancangan UUD Sementara.

Sukarno kecele. Natsir ternyata berpendapat, sebagai Perdana Menteri dalam sistem kabinet parlementer seperti diatur oleh UUD Sementara, dia harus menetapkan politik pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan Presiden. Menurut Roem, inilah awal dari akhir bulan madu yang singkat antara Sukarno dengan Mohammad Natsir. [39]


VI - PENUTUP

E
sai ini secara sederhana telah mencoba menguraikan pemikiran Mohammad Natsir sebagai sumbangannya untuk NKRI.  Mengakhiri uraian ini, beberapa catatan ingin saya sampaikan:

Proses perumusan dasar negara Pancasila, bukanlah proses instan, sekali jadi. Di dalam proses tersebut ada dialog tajam dan bermutu tinggi yang turut memberi warna kepada Pancasila. Oleh karena itu mengklaim Pancasila seolah-olah milik golongan tertentu, dan langsung jadi pada saat pertama kali disebutkan namanya ke publik, adalah klaim yang tidak memiliki dasar argumentasi dan basis sejarah yang kuat.

Masih saja terdengar ungkapan bahwa negara kita ini bukan negara sekuler, juga bukan negara agama. Ungkapan ini mengesankan seolah-olah negara kita adalah negara bukan-bukan. Bukan ini, dan bukan itu. Padahal konstitusi kita, sejak Pembukaan sampai batang tubuh jelas-jelas mengatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Seluruh komponen bangsa tidak boleh enggan atau ragu untuk menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, demokrasi yang kita laksanakan pun haruslah demokrasi yang ber-Ketuhanan.

Banyak orang berkata, NKRI adalah harga mati. Pertanyaannya, ketika menyatakan itu, adakah yang masih mengingat bagaimana proses menjadi NKRI itu dilakukan. Membaca ulang proses pulihnya NKRI itu kini makin penting dan mendesak, agar di dalam mempertahankan dan merawat NKRI kita tidak pernah kehilangan cara-cara yang bermartabat, penuh toleransi, dan menyenangkan.

Kita boleh berbeda pendapat pada saat proses pengambilan keputusan sedang berlangsung, akan tetapi ketika keputusan telah diambil tidak boleh lagi ada ruang bagi pendapat pribadi yang berbeda dengan keputusan yang telah diambil itu. Dan yang tidak kalah pentingnya, betapapun sulitnya, seorang pemimpin wajib mengambil keputusan dan memastikan terlaksananya keputusan tersebut.

Dalam rangka pembentukan karakter bangsa, sudah saatnya kita menyimak lebih seksama perjalanan hidup bangsa ini dan para tokohnya. Kecenderungan untuk selalu mencatat perbedaan di antara para pemimpin bangsa di masa lalu, ternyata harus dikoreksi. Para pendahulu kita biasa berbeda pendapat tajam dan keras, tetapi mereka tidak pernah kehilangan kehangatan dalam hubungan pribadi dan kekeluargaan. [□]



Lampiran - 1 Piagam Jakarta

Piagam Jakarta

Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaulat, adil dan makmoer.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: (1) Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja; (2)  Kemanoesiaan jang adil dan beradab; (3) Persatoean Indonesia; (4)  Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/ perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22 Juni 1945.

Panitia Sembilan:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Abikoesno Tjokrosoejoso
5. Abdoel Kahar Moezakir
6. H. Agoes Salim
7. Mr. Achmad Soebarjo
8. KH. Wahid Hasjim
9. Mr. Moehammad Yamin.

Catatan: Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik (ejaan lama) dan ditandatangani seperti tersebut diatas. □□


Lampiran - 2  Pembukaan UUD-45

Dari bunyi rumusan “Piagam Jakarta”, bisa disimpulkan rumusan Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta yang terdiri dari 5 butir utama, yakni:  (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian “Piagam Jakarta” ini diajukan dalam sidang BPUPKI oleh Panitia Sembilan dan diterima dengan sambutan baik. Isi “Piagam Jakarta” kemudian dijadikan dalam teks “Pembukaan UUD 1945” seperti tersebut dibagian awal.

Pada hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, teks “Piagam Jakarta” pun disahkan sebagai “Dasar Negara” dengan nama “Pancasila”. Perubahan terjadi pada “sila pertama” dimana kata “Ketuhanan ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’” berubah menjadi “Ketuhanan ‘Yang Maha Esa’”.

Berikut ini butiran-butirannya yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.

Pembukaan

Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaulat, adil dan makmoer.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: (1) Ketoehanan Yang Maha Esa; (2) Kemanoesiaan jang adil dan beradab; (3) Persatoean Indonesia; (4) Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/ perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
□□□



Catatan Kaki 
[1] “Mohammad Natsir Politik Melalui Jalur Dakwah” dalam Memoar Senarai Kiprah Sejarah Buku Kedua, Jakarta, PT. Pustaka Utama Grafiti, 1993, halaman 85. Lihat juga, Agus Basri, Mohammad Natsir Politik Melalui Jalur Dakwah, Jakarta, Media Da’wah dan Panitia Peringatan Refleksi Seabad Mohammad Natsir Pemikiran dan Perjuangannya, 2008, halaman 13.
[2] Jong Islamieten Bond (JIB) berdiri pada 1 Januari 1925 sesudah usul tokoh Jong Java, Sjamsuridjal, agar kepada para anggota Jong Java yang beragama Islam diberikan kursus agama Islam, ditolak.
[3] M. Natsir, Capita Selecta 1, Jakarta, Yayasan Bulan Bintang Abadi dan Media Da’wah, Cetakan Keempat, 2008, halaman 533.
[4] Pidato lengkap M. Natsir di Majelis Konstituante bertajuk “Islam sebagai Dasar Negara” lihat M. Natsir, Capita Selecta 3, Jakarta, PT Abadi, Panitia Peringatan Refleksi Seabad M. Natsir Pemikiran dan Perjuangannya, dan  Yayasan Capita Selecta, Cetakan Pertama, 2008, halaman 81-142.
[5] Lihat al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185.
[6] M. Natsir, Capita Selecta 1, halaman 541.
[7] M. Natsir, Capita Selecta 1, halaman 532-533.
[8] M. Natsir, Capita Selecta 1, halaman 540. Cetak miring asli.
[9] M. Natsir, Capita Selecta 1, halaman 535.
[10] M. Natsir, Capita Selecta 1, halaman 536.
[11] M. Natsir, Capita Selecta 2, Jakarta, PT. Abadi dan Yayasan Capita Selecta, Cetakan Kedua, 2008, halaman 86-87.
[12] Iman Toto K. Rahardjo dan Suko Sudarso (editor), Bung Karno, Islam, Pancasila, dan NKRI, Jakarta, Komunitas Nasionalis Relijius Indonesia, 2006, halaman 218.
[13] M. Natsir, Capita Selecta 2, halaman 208-209.
[14] M. Natsir, Capita Selecta 2, halaman 210.
[15] M. Natsir, Capita Selecta 2, halaman 211.
[16] Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965,  Jakarta, PT. Pustaka Utama Grafiti, Cetakan Pertama, 1987, halaman 133.
[17] Anehnya, meskipun Sukarno mengaku yang pertama kali dia temukan ialah Ketuhanan dalam arti religieusiteit, tetapi pada pidato Lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945, Sukarno menempatkan sila Ketuhanan pada urutan terakhir. Bahkan ketika dia memeras Pancasila menjadi Ekasila, yang ada tinggal gotong royong. Sila Ketuhanan ikut terperas, dan hilang.
[18] M. Natsir, Capita Selecta 3, halaman 104.
[19] M. Natsir, Capita Selecta 3, halaman 107.
[20] M. Natsir, Capita Selecta 3, halaman 109.
[21] Seperti dikutip oleh Natsir dalam Pandangan Umum Babak II Sidang Pleno Konstituante. Lihat M. Natsir, Agama dan Negara dalam Prespektif Islam, Jakarta, Media Da’wah, 2001, halaman 243.
[22] M. Natsir, Capita Selecta 3, halaman 118.
[23] Mohammad Hatta mengemukakan pendiriannya itu antara lain dalam Amanat kepada Konferensi Golongan Tionghoa di Yogyakarta, 17 September 1946; Khutbah Idul Fitri di Bukittinggi, 18 Agustus 1947, tulisan di Mimbar Indonesia pada tahun 1948, dan Amanat kepada Kongres Kesatuan Pemuda Kristen Indonesia di Jakarta, 22 Juni 1952. Lihat Mohammad Hatta, Kumpulan Karangan Jilid IV, Jakarta-Amsterdam-Surabaya, Penerbitan dan Balai Buku Indonesia, 1954.
[24] Mohammad Hatta, Kumpulan Karangan Jilid IV, halaman 167.
[25] Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi tentang Percaturan dalam Konstituante, Jakarta, LP3ES, 1985, halaman 154.
[26] M. Natsir, Agama dan Negara dalam Prespektif Islam, halaman 244-245.
[27] M. Natsir, Agama dan Negara dalam Prespektif Islam, halaman 244-245.
[28] Lukman Hakiem, Perjalanan Mencari Keadilan dan Persatuan Biografi Dr. Anwar Harjono, SH, Jakarta, Media Da’wah, 1993, halaman 189.
[29] Bersatunya partai politik Islam di Konstituante dalam Fraksi Islam mendapat sambutan hangat di kalangan umat di seluruh daerah. Fraksi Islam, mula-mula dipimpin oleh Mr. Kasman Singodimedjo (Masyumi). Ketika Kasman ditangkap pada 5 September 1958, Ketua Fraksi Islam di Konstituante dipimpin oleh K.H. Masjkur (NU). Kepemimpinan K.H. Masjkur berakhir sampai Konstituante dibubarkan oleh Presiden Sukarno. Lihat, Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965, halaman 389.
[30] M. Natsir, Capita Selecta 3, halaman 84-85.
[31] Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi tentang Percaturan dalam Konstituante, halaman 143.
[32] M. Natsir, Capita Selecta 3, halaman 86.
[33] Lukman Hakiem, Perjalanan Mencari Keadilan dan Persatuan, halaman 182-184. Teknis penulisan, disesuaikan untuk kepentingan makalah ini.
[34] Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi tentang Percaturan di Konstituante, halaman 181.
[35] M. Natsir, Mohamad Roem, dan Yusril Ihza Mahendra, Mosi Integral Natsir dari RIS ke NKRI Prestasi Tertinggi Parlemen yang Dilupakan Sejarah, Jakarta, Media Da’wah dan Panitia Peringatan Refleksi Seabad M. Natsir Pemikiran dan Perjuangannya, 2008, halaman vii-viii.
[36] Memoar Senarai Kiprah Sejarah Buku Kedua, 3, halaman 94. Lihat juga, Agus Basri, Mohammad Natsir Politik Melalui Jalur Dakwah, halaman 31.
[37] M. Natsir, Mohamad Roem, Yusril Ihza Mahendra, Mosi Integral Natsir dari RIS ke NKRI, halaman 31-32.
[38] Memoar Senarai Kiprah Sejarah Buku Kedua, halaman 95. Lihat juga, Agus Basri, Mohammad Natsir Politik Melalui Jalur Dakwah, halaman 33-34.
[39] M. Natsir, Mohamad Roem, Yusril Ihza Mahendra, Mosi Integral Natsir dari RIS ke NKRI, halaman 40. □□□□


Referensi
https://jejakislam.net/agama-dan-negara-membaca-pemikiran-m-natsir/   □□□□□