Wednesday, January 17, 2018

Islam dan Negara - 3




KEDUDUKAN NEGARA DALAM ISLAM


I
Islam adalah agama dan sekaligus sistem negara yang menjamin tegaknya keadilan dan mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Dalam merealisasikan tujuan tersebut, Al-Qur’an meletakkan kaidah dan prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan negara dan pemerintahan seperti penegakkan keadilan, penerapan musyawarah, memperhatikan kesamaan, jaminan hak dan kebebasan berpendapat, dan penetapan solidaritas sosial secara komprehensif serta hubungan pemimpin dan rakyatnya seperti hak dan kewajiban timbal balik antara pemimpin dengan rakyatnya.

   Islam hanya meletakkan kaidah-kaidah umum dan tidak menetapkan bentuk ataupun aturan terperinci yang berkaitan dengan kepemimpinan dan pengelolaan negara. Adapun bentuk ataupun model pemerintahan beserta metode pengelolaannya menjadi ruang lingkup ijtihaj dan proses pembelajaran kaum Muslimin dengan memperhatikan aspek kemaslahatan dan  menyesuaikan perkembangan zaman.

   Sebelum menjelaskan prinsip-prinsip utama negara dalam perspektif Islam, lebih bijak jika kita menjelaskan kedudukan yang saling berkait dan vital negara dan pemerintahan dalam Islam. Prof. Muhammad al Mubarak dalam “Nizham al Islam: al Mulk wad Daulah” menjelaskan setidaknya terdapat enam alasan pentingnya kedudukan negara dan pemerintahan dalam Islam berdasarkan sumber dalam Al-Qur’an, Sunnah dan praktek yang dilakukan Shahabat:

Pertama, Al-Qur’an memiliki seperangkat hukum yang pelaksanaannya membutuhkan institusi negara dan pemerintahan. Diantara seperangkat hukum itu adalah hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan hudud dan qishas, hukum yang berkaitan harta benda (mal) serta hukum yang menyangkut kewajiban jihad.

Kedua, Al-Qur’an meletakkan landasan yang kokoh baik dalam aspek aqidah, syari’ah dan akhlak yang berfungsi sebagai bingkai dan menjadi jalan hidup kaum Muslimin. Pelaksanaan dan pengawasan ketiga prinsip utama dalam peri kehidupan kaum Muslimin tidak pelak membutuhkan intervensi dan peran negara.

Ketiga, terdapat ucapan-ucapan Nabi yang dapat menjadi istidlal bahwa negara dan pemerintahan menjadi elemen penting dalam ajaran Islam. Ucapan-ucapan Nabi itu meliputi aspek imarah (kepemimpinan), al walayah (keorganisasian), al hukmu (kepemerintahan) dan al qadha (ketetapan hakim). Beberapa hadist itu diantaranya:

“Tidak halal bagi tiga orang yang sedang berada di sebuah perjalanan kecuali salah seorang diantara mereka menjadi pemimpin.” (HR. Ahmad)

Mengomentari hadist ini, Syaikh Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Adalah wajib mengangkat kepemimpinan sebagai bagian pelaksanaan agama (ad Dīn) dan sebagai perbuatan mendekatkan diri kepada Allah.

“Al Imam adalah pemimpin rakyat dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Barang siapa yang mati tidak terikat baiat maka matinya dalam mati jahiliyyah.” (HR. Muslim)

“Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada imamnya, maka ia pada hari kiamat tidak memiliki hujjah.” (HR. Muslim)

Keempat, adanya perbuatan Nabi yang dapat dipandang sebagai bentuk pelaksanaan tugas-tugas negara dan kepemerintahan. Nabi mengangkat para gubernur, hakim, panglima perang, mengirim pasukan, menarik zakat dan rampasan perang, mengatur pembelanjaan, mengirim duta, menegakkan hudud, dan melakukan perjanjian dengan negara lain. R. Strothman dalam Encyclopedia of Islam mengatakan, “Islam adalah fenomena agama politik sebab pendirinya adalah seorang Nabi dan sekaligus kepala Negara.

Kelima, setelah wafatnya Nabi, para shahabat menunda pemakaman Nabi dan bergegas bermusyawarah memilih pengganti (Khalifah) Nabi. Tindakan para shahabat ini menunjukkan betapa pentingnya kepemimpinan dalam Islam dan kesepakatan (ijma’) mereka dalam hal ini (mengangkat kepemimpinan pengganti Nabi) dapat menjadi sumber hukum Islam.

Keenam, hal ikhwah kepemimpinan (imarah) telah menjadi bagian kajian dan pembahasan para ahli fiqh didalam kitab-kita mereka disepanjang sejarah.


KAIDAH-KAIDAH DASAR DALAM SISTIM POLITIK ISLAM

A. Kepemimpinan - Khilafah

   Khalifah adalah bentuk tunggal dari khulafa yang berarti menggantikan orang lain disebabkan ghaibnya (tidak ada di tempat) orang yang akan digantikan atau karena meninggal atau karena tidak mampu atau sebagai penghormatan terhadap apa yang menggantikannya. Ar Roghib Al Asfahani dalam mufradat mengatakan makna kholafa fulanun fulanan berarti bertanggung jawab terhadap urusannya secara bersama-sama dengan dia atau setelah dia. Dalam konteks firman Alloh SWT dalam surat Al Baqoroh, ayat 20, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah dimuka bumi,” para mufasir menjelaskan bahwa khalifah Allah adalah para nabi dan orang-orang yang menggantikan  kedudukan mereka dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, mengatur urusan manusia dan menegakkan hukum secara adil. Menurut Roghib Asfahani, penisbatan itu sendiri adalah bentuk penghormatan yang diberikan Allah SWT kepada mereka.

Khilafah (kepemimpinan) menjadi isu krusial dan tema sentral dalam sistem politik Islam. Sedemikian krusialnya isu itu membuat para shahabat menunda pemakaman Nabi untuk berkumpul di Bani Tsaqifah. Mereka bermusyarah untuk mengangkat pemimpin (Kholifah) pengganti Nabi.

Allah SWT berfirman yang artinya:

Dan Allah Telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa (khalifah) dimuka bumi, sebagaimana dia Telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik” (QS.24:55)

Nabi SAW bersabda yang artinya:

Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah. Para sahabat bertanya,‘Wahai Rasulullah, apa yang anda perintahkan kepada kami?’ Beliau berkata: ‘Tetapilah baiat yang pertama dan kemudian sesudah itu, penuhilah hak mereka sepenuhnya. Allah akan meminta pertanggung jawaban mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).

“Sesungguhnya Allah SWT telah memulai perkara tersebut dengan nubuwwah dan rahmat, kemudian diganti dengan kekhalifahan dan rahmat, namun diganti setelah itu sistem kerajaan yang zalim. Kemudian diganti setelah itu pemerintahan diktator yang menghalalkan kebebasan seks, khamer dan sutra. Mereka menang atas itu dan diberi rezeki sampai menghadap Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Hurairah)

   Terminologi Khilafah sendiri dipakai untuk menjelaskan tugas yang diemban para pemimpin pasca kenabian. Istilah itu digunakan untuk membedakan sistem kerajaan dan kepemimpinan diktator. Hal ini menyiratkan bahwa terminologi khilafah yang dimaksud dalam pelbagai hadist diatas adalah bahwa sistem khilafah ini sejalan dengan prinsip-prinsip kenabian (nubuwwah). Sistem kepemimpinan ini dibangun dari antitesis sistem kerajaan dimana kekuasaan berdasarkan pewarisan keluarga (dinasti) ataupun sistem diktator yang cenderung berbuat zalim dan tidak disukai rakyat. Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah menjelaskan bahwa “Khulafaur Rasyidin yang berlangsung tiga puluh tahun adalah kepemimpinan kenabian dan kemudian urusan itu pemerintah beralih ke Muawiyyah, seorang raja pertama. Al Mulk (raja-raja) adalah orang-yang memerintah yang tidak mnyempurnakan syarat-syarat kepemimpinan dalam Islam (khilafah).

Menurut hemat saya, kepemimpinan dalam perspektif khilafah lebih merefleksikan pemahaman terhadap nilai dan prinsip kepemimpinan yang benar menurut Islam ketimbang sebagai sebuah eksistensi maupun bentuk pemerintahan. Khilafah lebih merupakan substansi nilai yang bersifat tetap ketimbang perincian-perincian institusional yang bersifat dinamis. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Ibnu Taimiyyah seperti yang dikemukakan oleh Qomaruddin Khan dalam ”The Political Thought of Ibn Taimiyyah’ bahwa kekhilafahan sebagai prinsip nilai dan idealitas yang diembannya, yakni penegakan syariah bukan sebagai lembaga pemerintahan.

Kekhilafahan sebagai sebuah nilai setidaknya mengacu kepada dua hal pokok, yakni:

Pertama, kepemimpinan (khilafah) itu harus merefleksikan  kewajiban meneruskan tugas-tugas pasca kenabian untuk -meminjam istilah Ibnu Hayyan -  mengatur urusan umat, menjalankan hukum secara adil dan mensejahterakan umat manusia serta melestarikan bumi.

Kedua, kepemimpinan harus dibangun berdasarkan prinsip kerelaan dan dukungan mayoritas umat, bukan pendelegasian kekuasaan berdasarkan keturunan (muluk) dan kediktatoran (jabariyah).

Mengutip Ibnu Taimiyyah dalam Minhaj Assunah, Abu Bakar RA diangkat bukan karena kedekatannya dengan Rasulullah SAW atau karena dibaiat Umar Ibnul Khatab RA namun karena diangkat dan dibaiat oleh mayoritas umat Islam.

   Islam tidak menetapkan khilafah seperti institusi politik dengan hirarki dan pola kelembagaan baku yang rigid dan memiliki otoritas politik tanpa batas seperti laiknya raja. Ini berarti Islam memberikan keluasan kepada kaum Muslimin untuk merumuskan aplikasi kekuasaan dan bentuk pemerintahan beserta perangkat-perangkat yang dibutuhkan dengan memperhatikan faktor kemaslahan dan kepentingan perubahan zaman. Keluasan tersebut adalah hikmah bagi kaum Muslimin, dimanapun mereka menemukan maka berhak memungutnya. Rasulullah SAW mengadopsi sistem administrasi pemerintahan Romawi dan metode pengelolaan kekayaan negara ala kerajaan Persia.

Al Mawardi dalam Ahkamul Sulthaniyyah memiliki pendapat menarik perihal evolusi menuju penyempurnaan lembaga-lembaga kenegaraan dan pendelegasian kekuasaan pada masa Khulafaur Rasyidin. Menurutnya, lembaga Qadhi baru muncul pada masa kepemimpinan amirul mukminin, Ali bin Abi Thalib RA dan mengalami penyempurnaan pada masa Umawiyyah. Sebelumnya, perkara perselisihan ditangani langsung oleh Ali namun seiring meluasnya kekuasaan Islam dan mulai merosotnya integritas moral kaum Muslimin maka diangkat Syuraih RA untuk mengambil alih peran beliau dalam menyelesaikan perkara. Selanjutnya, penyelesaian perkara perselisihan ditangani oleh lembaga Qadhi yang diangkat khusus oleh Khalifah.

Secara garis besar –menurut Al Mawardi- ada 10 tugas pemimpin dalam Islam, yakni: (1)  Menjaga kemurnian agama; (2) Membuat keputusan hukum di antara pihak-pihak yang bersengketa; (3) Menjaga kemurnian nasab; (4) Menerapkan hukum pidana Islam; (5)  Menjaga keamanan wilayah dengan kekuatan militer. (6) Mengorganisir Jihad dalam menghadapi pihak-pihak yang menentang dakwah Islam; (7) Mengumpulkan dan mendistribusikan harta pampasan perang dan zakat; (8) Membuat anggaran belanja negara; (9) Melimpahkan kewenangan kepada orang-orang yang amanah; (10) Melakukan pengawasan melekat kepada hirarki dibawahnya, tidak semata mengandalkan laporan bawahannya, sekalipun dengan alasan kesibukan beribadah.

Sementara Ibnu Hazm dalam “Mihal wa an Nihal” berpendapat bahwa tugas pemimpin adalah: Menegakkan hukum dan konstitusi; Menyiarkan Islam; Memelihara agama dan menggalang jihad; Menerapkan syari’ah; Melindungi hak asasi manusia; Menyingkirkan kezaliman; dan Menyediakan (lapangan pekerjaan - admin blog) kebutuhan bagi setiap orang.


Karakter Kepemimpinan Islam

   Karakter kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan sipil. Mandat  kepemimpinan dalam Islam tidak ditentukan oleh Tuhan namun dipilih oleh umat. Kedaulatan milik Tuhan namun sumber otoritas kekuasaan adalah umat Islam. Pemimpin tidak memiliki kekebalan dosa (ma’shum) sehingga memungkinkan yang bersangkutan menggabungkan semua kekuasaan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam genggamannya. Islam tidak mengenal jenis pemerintahan seperti yang dilakukan Eropa di abad pertengahan  sebab khalifah dipilih dan dapat diberhentikan oleh rakyat. Ibnu Hazam menyatakan bahwa para ulama bersepakat (ijma’) perihal wajibnya khilafah atau imarah (kepemimpinan) dan bahwa penentuan khalifah atau pemimpin menjadi kewajiban kaum Muslimin dalam rangka melindungi dan mengurus kepentingan mereka.

   Oleh karena itu, Abu Bakar Ra menolak mendapatkan panggilan khalifah Allah dan memilih sebutan khalifah rasul karena dia mewakili Nabi dalam menjalankan tugas kepemimpinan dan sebagai khalifah, beliau juga memahami kekuasaannya bersifat temporal, yang dipilih dan diawasi rakyat. Dengan demikian, pemimpin bukan wakil Tuhan dimuka bumi. Dalam kepemimpinan sipil, umat mengontrol dan memberhentikannya. Semua mazhab Ahli Sunnah wal Jamaah menyakini bahwa Rasulullah SAW tidak mencalonkan seorangpun untuk memegang kendali kepemimpinan sepeninggal beliau. Abu Bakar menjadi khalifah karena dipilih kaum Muslimin bukan karena menggantikan Nabi SAW menjadi imam shalat. Demikian pula Umar diangkat sebagai khalifah bukan semata karena diusulkan Abu Bakar namun karena beliau dipilih para sahabat dan dibaiat mayoritas kaum Muslimin.

   Adapun berkaitan dengan pembagian wewenang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam pandangan Ali Bahnasawi lebih merefleksikan kebutuhan yang tidak terelakkan baik dalam perspektif strategis maupun teknis. Nabi SAW sendiri telah mendelegasikan beberapa aspek legislatif kepada para sahabat dan sepeninggal beliau, wewenang legislatif dan yudikatif dipisahkan dari tugas kekhalifahan. Kondisi ini pula yang secara alamiah menjadi titik pijak trasformasi sistem peradilan sepanjang pemerintahan Islam pasca Nabi SAW, seperti adanya lembaga qadhi dan hisbah, mahkamah mazhalim dan lain-lain. Dalam konteks strategis, pembagian kekuasaan adalah sebagi upaya untuk mengurangi kemungkinan adanya pelanggaran kekuasaan (abuse of power) sebagai akibat terkonsentrasinya kekuasaan. Mengutip Lord Acton, “power tends to corupt, absolute power tends to absolute corrupt”. Tabiat kekuasaan tanpa kendali moral akan cenderung korup dan menindas maka selain integritas moral dibutuhkan sistem yang dapat menggaransi tabiat jahat kekuasaan tersebut muncul.


Syarat-Syarat Kepemimpinan Dalam Islam

   Secara umum, Al-Qu’ran mensyaratkan seorang pemimpin diangkat karena factor keluasan pengetahuan (ilmi) dan fisik (jism) seperti dijelaskan dalam surat Al-Baqarah yang artinya:

“Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu." mereka menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah Telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa." Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah 2:247)

Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Barang siapa mengangkat seseorang untuk mengurusi perkara kaum Muslimin, lalu mengangkat orang tersebut, sementara dia mendapatkan orang yang lebih layak dan sesuai daripada orang yang diangkatnya maka dia telah berkhianat kepada Allah dan Rasulnya.” (HR Hakim)

“Jika suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, tunggulah saat kehancurannya.” (HR. Muslim)

   Syarat kepemimpinan menurut Ibnu Taimiyyah mencakup dua aspek, yakni qawiy kekuatan (fisik dan intektual) dan amin (dapat dipercaya).

Sedangkan Al Mawardi menetapkan tujuh syarat kepemimpinan yang mencakup: (1) Adil; (2) Memiliki kemampuan berijtihaj; (3) Sehat jasmani, (4) Tidak memiliki cacat fisik yang menghalangi menjalankan tugas; (5) Memiliki visi yang kuat; (6) Pemberani dalam mengambil keputusan; (7) Memiliki nasab Quraisy.

Ibnu Khaldun sendiri mensyaratkan empat hal yang harus dimiliki pemimpin, yakni: (1) Ilmu; (2) Keadilan, (3) Kemampuan serta; (4) Keselamatan indera dan anggota tubuh lainnya. Perihal syarat nasab Quraisy, Ibnu Khaldun memandang bukan syarat utama dan tidak boleh menjadi ketetapan hukum yang mengikat.

   Berpijak dari pemahaman umum nash dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta pandangan ulama, setidaknya ada tiga syarat utama kepemimpinan dalam Islam, yakni: (1) Integrasi aspek keluasan ilmu; (2) Integritas moral (kesalihan individual); (3) Dan kemampuan profesional.

Yang dimaksudkan keluasan ilmu, seorang pemimpin tidak hanya mampu menegakkan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip dan kaidah syariah, namun juga mampu berijtihaj dalam merespon dinamika sosial politik yang terjadi ditengah masyarakat. Sementara kesalihan adalah kepemilikan sifat amanah, kesucian dan kerendahan hati dan istiqomah dengan kebenaran. Adapun professional adalah kecakapan praktis yang dibutuhkan pemimpin dalam mengelola urusan politik dan administrasi kenegaraan.

  Jika tidak dipenuhi keseluruhan syarat-syarat tersebut maka diperintahkan mengambil yang ashlah (lebih utama). Misalnya, jika kaum Muslimin dihadapkan kepada situasi untuk memilih salah satu dari dua pilihan yang buruk, yakni antara seorang pemimpin yang shalih namun tidak cakap dengan seorang pemimpin yang cakap namun kurang shalih maka menurut Ibnu Taimiyyah hendaknya didahulukan memilih pemimpin yang cakap sekalipun kurang salih.  Karena seorang pemimpin yang salih namun tidak cakap maka kesalihan tersebut hanya bermanfaat bagi dirinya namun ketidakcakapannya merugikan masyarakat sebaliknya pemimpin yang cakap namun kurang shalih maka kecakapannya membawa kemaslahatan bagi masyarakat sementara ketidaksalihannya merugikan dirinya sendiri.  


Mekanisme Pengangkatan Kepemimpinan

   Al-Qur’an dan Assunah tidak menetapkan mekanisme ataupun tata cara pemilihan kepala negara. Adapun mekanisme ataupun tata cara penetapan kepala negara bersandar kepada praktek yang disepakati para sahabat (ijma’) dalam menentukan pengganti sepeninggal Rasulullah. Mereka berturut-turut memilih Abu Bakar, Umar hingga terakhir Ali Bin Abi Thalib dengan cara yang berbeda.

Abu Bakar ditetapkan melalui musyawarah sebagian kaum Muslimin di Bani Tsaqifah yang diikuti baiat mayoritas kaum Muslimin kepada Abu Bakar. Umar bin Khattab dipilih melalui musyawarah Abu Bakar dengan para sahabat terkemuka. Abu Bakar mengusulkan Umar untuk menggantikannya. Para sahabat tidak keberatan dengan usulan tersebut dan selanjutnya Umar ditetapkan sebagai khalifah melalui baiat.

Namun Umar menempuh cara yang berbeda dengan Abu Bakar dalam pengangkatan Khalifah. Beliau menunjuk enam orang sahabat dan meminta mereka untuk memilih salah seorangnya menjadi khalifah. Keenam sahabat itu adalah Ustman bi Affan, Ali Bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Saad bin Abi Waqqas dan Abdurrahman bin Auf. Mereka bersepakat memilih Ustman bin Affan menggantikan Umar bin Khattab dan meminta persetejuan rakyat melalui baiat.

Setelah syahidnya Ustman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib secara aklamasi dibaiat menjadi khalifah oleh mayoritas kaum Muslimin Madinah dan Kufah.

   Dari ijma’ para sahabat - seperti yang yelah disebutkan itu, maka dapat disimpulkan bahwa pendelegasian kekuasaan dalam sistem politik Islam harus mengacu kepada dua hal:

1. Penetapan kekuasaan publik harus melalui metode pemilihan. Hal ini sejalan dengan Sabda Nabi SAW kepada Anshar,”Keluarkanlah kepadaku dua belas wakil diantara kalian untuk mewakili urusan kaum mereka.” (HR. Bukhari). Para wakil (Ahlul halli wal aqdi) itu dipilih oleh rakyat untuk memilih pemimpin, mengawasinya dan memberhentikan jika pemimpin melakukan kekufuran yang nyata. Qadhi Abu Ya’la menyatakan bahwa seorang khalifah tidak diperkenankan mengangkat khalifah sepeninggalnya karena hal terebut bertentangan dengan maqosid syariah (prinsip-prinsip syariah). Secara umum, pemilihan kepala negara dilakukan dalam dua tahap, Pertama, pencalonan kepala negara yang dilakukan ahlul halli wal aqdi dan; Kedua, penetapan kepala negara yang yang dilakukan oleh seluruh rakyat melalui akad baiat (kontrak politik), yang dianggap persetujuan rakyat.
2. Pemimpin menjalankan otoritasnya sesuai dengan kontrak politik (akad) antara dirinya dengan rakyat. Akad ini diwujudkan dalam baiat yang diwakili antara pemimpin dengan ahlul halli wal aqdi. Setelah itu dilakukan baiat umum antara pemimpin dengan seluruh rakyat untuk menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari rakyat dan pemimpin yang diangkat mewakili kepentingan rakyat. Dengan demikian, karakter kekuasaan dalam Islam adalah kepemimpinan sipil, bukan teokrasi, kekuasaan yang didapatkan dari Tuhan. Hal ini sejalan dengan pendapat Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa penentuan khilafah merupakan kewajiban kaum Muslimin dalam rangka melindungi dan mengurusi kepentingan mereka.


Ahlul Halli Wal Aqdi - Sistem Legislatif

   Secara bahasa, ahlul halli wal aqdi terdiri dari tiga kalimat yakni:

  • Ahli, artinya orang yang berhak, atau yang memiliki,
  • Halli, berarti melepaskan, menyesuaikan, memecahkan,
  • Aqdi, memiliki arti mengikat, mengadakan transaksi, membentuk.

Jadi jika didefinisikan, ahlul halli wal aqdi berarti orang-orang yang berhak mengangkat kepala negara dan membatalkan jika dipandang perlu.  Mereka juga dikenal dengan nama ahlul ijtihaj dan ahlul ihtiyar. Pada dasarnya ahlul halli wal aqdi adalah wakil rakyat yang menjalankan tugasnya mengontrol dan mengevaluasi kekuasaan.

   Anggota ahlul halli wal aqdi terdiri atas para ulama, pejabat daerah, kepala suku, kelompok professional dan intelektual yang dipilih dan mewakili rakyat berdasarkan penjelasan Nabi dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari kepada kelompok Anshar untuk mengangkat 12 wakil yang akan mengatur urusan mereka. Imam Asyahid Hasan al Banna menjelaskan keanggotaan Ahlul Halli Wal Aqdi mencakup sekurangnya tiga kelompok, yakni: para fuqoha’, para pakar dalam disiplin ilmu tertentu, dan orang-orang yang memiliki integritas kepemimpinan. Tugas dan wewenang ahlul halli wal aqdi mencakup dua hal:

  1. Mengikat pelaksanaan kekuasaan dengan prinsip-prinsip syariah. Ruang lingkup wewenang ini meliputi, pertama, menetapkan hukum-hukum baru. Kedua, menjelaskan hukum yang dituntut oleh hukum yang ada.
  2. Menjalankan otoritas yang berkaitan dengan pengangkatan dan penghentian kepala negara.

   Al Mawardi menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi anggota ahlul halli wal aqdi, yakni adil, memiliki ilmu yang bertalian dengan aspek-aspek kepemimpinan, dan memiliki kemampuan verifikasi calon-calon pemimpin.

   Mazhab Ahlus Sunnah berpendapat bahwa ahlul halli wal aqd memiliki kewenangan menurunkan kepala negara. Kepala negara dapat diturunkan jika dipandang tidak dapat menunaikan tugas. Menurut Al Mawardi menjelaskan kepala negara dapat diturunkan karena dua hal:

  1. Hancurnya kredibilitas personal karena perbuatan fasik, baik berkaitan dengan perbuatan amoral maupun perbuatan syubhat dalam prinsip aqidah.
  2. Hilangnya kemampuan fisik sehingga menghalangi kepala negara menjalankan kewajibannya, seperti kehilangan akal, penglihatan dan dalam keadaan tertawan.

   Para ulama bersepakat bahwa kekufuran yang nyata (keluar dari agama) menjadi sebab gugurnya hak kepemimpinan demikian pula kewajiban untuk mencopotnya dari jabatannya, sekalipun dengan jalan kekerasan. Namun kita mendapati perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang keadaan pemimpin yang melakukan perbuatan kemaksiyatan (dosa besar) dan perbuatan bid’ah.  Arus utama yang diwakili mayoritas Sunnah berpendapat menahan diri jauh lebih baik sekiranya perlawanan yang dilakukan justru membawa kemadharatan yang lebih besar namun sebaliknya aliran Syiah, pemimpin seperti itu wajib diturunkan sekalipun dengan kekuatan bersenjata (bughot).  Dalam hal ini, saya condong pendapat mazhab Ibnu Hanifah bahwa pemimpin yang melakukan perbuatan dosa besar harus diturunkan. Namun kontekstualisasi pencopotan pemimpin yang lancung tersebut tidak dengan kekuatan senjata namun melalui sistem dan mekanisme konstitusional seperti yang diadopsi negara-negara maju dewasa ini.

   Dalam hemat saya, tradisi kepemimpinan dalam umat tidak menyediakan exit strategy bagi suksesi kepemimpinan dalam kondisi tidak normal sebagai akibat praktek amoral, penyimpangan dan korupsi yang dilakukan pemimpin. Akibatnya, proses suksesi disepanjang sejarah berakhir dengan pertumpahan darah dan merenggut banyak nyawa. Kaidah-kaidah politik dalam Islam memang memberikan legitimasi politik bagi pencabutan kekuasaan politik yang menyeleweng namun tidak banyak membahas mekanisme ataupun tata cara penggantian kepemimpinan yang dipandang menyimpang secara damai dengan menghindari pertumpahan darah. Kajian fiqh Islam lebih banyak menyoroti opsi kemungkinan pembangkaan ataupun penggunaan kekuatan bersenjata (pemberontakan). Opsi ini sangat tipikal dengan situasi historis bangsa-bangsa yang dalam situasi konflik dan peperangan. Namun dalam konteks sekarang, opsi ini menjadi tidak relevan karena kekuatan bersenjata tidak layak digunakan untuk kepentingan suksesi kepemimpinan.  Namun, seharusnya digunakan untuk menjaga kedaulatan negara. Oleh karena itu, kita berkepentingan untuk meletakkan landasan konstitusional yang kuat bagi mekanisme suksesi kepemimpinan secara damai, minus pertumpahan darah.

   Kita patut mengapresiasi dan belajar dari Barat tentang mekanisme dan tata cara suksesi kepemimpinan secara damai dan elegan. Barat secara politik dan kultural belajar dan memperbaiki kesalahan sebagai akibat pergulatan kekuasaan yang panjang diantara mereka.  Secara politik, mereka membuat sistem dan mekanisme pergantian kekuasaan baik dalam kondisi normal maupun luar biasa dengan memadai. Sedangkan secara kultural, terbangunnya kesiapan mundur jika seorang pemimpin dipandang publik gagal dalam menjalankan tugas. Hal ini sangat penting karena banyak pemimpin dengan kesadaran sendiri mundur dari jabatannya sebelum secara konsititusional diturunkan paksa. Richard Nixon, Presiden AS mundur setelah terbongkarnya skandal Watergate. Tony Blair, Perdana Menteri Inggris tidak meneruskan jabatan keduanya sebagai setelah dikritik tajam dalam skandal Irak, bahkan kini dia menghadapi investigasi parlemen atas kasus tersebut. Mekanisme politik yang dibangun dalam suksesi kepemimpinan pada satu sisi memberikan ruang kontrol politik yang efektif bagi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan dan pada sisi lain mampu meminimalisasi instabilitas keamanan dan politik.

   Kaidah-kaidah kepemimpinan dalam Islam memberikan ruang adanya lembaga ahlul halli wal aqdi yang dalam wewenangnya memiliki hak mengangkat dan bahkan mencopot kepala negara, namun wewenang tersebut dengan sendiri membutuhkan sistem dan mekanisme yang  (mempunyai bukti sah, benar, sahih – valid) sehingga proses suksesi tersebut berjalan dengan mulus dan tanpa goncangan politik yang berarti. Dengan demikian ada proses kontrol, pengawasan dan evaluasi atas kekuasaan yang dilakukan ahlul halli wal aqdi dan rakyat. Jika dalam rentang waktu yang ditetapkan tersebut, kepala negara melakukan pelanggaran ataupun kinerjanya mengecewakan maka pemimpin tersebut secara konstitusional dapat diturunkan.

   Hemat saya pula, ukuran ketidakmampuan kepala negara dalam melanjutkan kepemimpinannya tidak sebatas kepada dua prasyarat seperti yang ditetapkan oleh Al Mawardi mapun para pakar fikih lainnya, namun juga menyangkut kepada kecakapannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanatkan rakyat berdasarkan ukuran dan standar (kontrak politik) yang ditetapkan oleh lembaga ahlul halli wal aqdi.  Karena hakekat kepemimpinan politik dalam Islam seperti yang dijelaskan sebelumnya adalah pendelegasian wewenang dan kekuasaan yang diberikan rakyat melalui kontrak politik antara penguasa dan rakyat. Penguasa menjalankan amanah yang diberikan rakyat sebagai gantinya rakyat memberikan loyalitasnya kepada penguasa. Jika pemimpin tidak mampu menjaga distribusi pangan, menjaga kedaulatan negara atau gagal meningkatkan standar hidup masyarakat seperti yang dijanjikan maka pemimpin tersebut layak diganti sekalipun tidak melakukan perbuatan dosa atau merusak prinsip-prinsip Islam.


Suksesi Kepemimpinan

   Salah satu isu yang menjadi pokok perdebatan adalah perlukah pembatasan durasi kekuasaan. Di banyak negara maju, masa kepemimpinan dibatasi selama dua periode. Gagasan itu pertama kali diperkenalkan dalam amandemen ke 22 konstitusi AS, 1933 yang membatasi durasi jabatan presiden hanya dua kali. Sejarah politik Islam sendiri tidak mengenal pembatasan durasi kepemimpinan. Pemimpin dapat memegang jabatan seumur hidup sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Penggantian kekuasaan hanya terjadi jika pemimpin meninggal, dikudeta ataupun dibunuh. Hampir tidak ada penggantian kekuasaan terjadi secara sukarela dalam sejarah Islam kecuali dalam dua peristiwa, mundurnya Husain dari jabatan khalifah dan menyerahkannya kepada Yazid bin Muawiyah sehingga peristiwa tersebut dinamakan ‘Amul Jamaah’ (tahun kembalinya persatuan) dan Jenderal Abdurrahman Siwarudzahab dari Sudan yang menyerahkan kekuasaan kepada rakyat.

   Sementara itu, gagasan pembatasan durasi kekuasaan dalam sistem politik Islam dipandang sebagai perbuatan bid’ah. Padahal, selain dipandang baik dalam sistem pemerintahan yang demokratis, rotasi kekuasaan secara obyektif dibutuhkan dalam realitas sosio-politik yang dinamis. Kesalahpahaman ini dalam pandangan Syaikh Yusuf Qaradhawi terjadi karena mencampuradukkan antara urusan amaliah dan akidah, antara sunnah dan bid’ah (yang seharusnya dipahami penambahan unsur baru dalam akidah dan ibadah), antara kedudukan sunnah dengan siroh (sejarah nabi). Siroh hendaknya didudukkan dalam dua hal, yakni pertama, tidak mensyaratkan sumber periwayatan yang ketat sehingga para ulama tidak memasukkan dalam definisi Sunnah dan kedua, siroh dikategorikan sebagai perbuatan (fi’li) Nabi SAW yang secara hukum tidak mengikat.

   Ada setidaknya tiga pandangan perihal pentingnya rotasi kekuasaan dalam sistem pemerintahan Islam:

  1. Rentang waktu kepemimpinan yang lama dipandang memberikan kesempatan bagi pemimpin mengkonsolidasikan kekuasaan demi kepentingan dirinya.
  2. Pentingnya melakukan regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan. Regenerasi dan kaderisasi dibutuhkan dalam mengoptimalisasikan potensi demi menjaga eksistensi umat Islam.
  3. Mengutip Syaikh Yusuf Qaradhawi, rotasi kepemimpinan akan menjaga kedamaian dan ketenangan umat.


Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Negara Dalam Islam

A. Prinsip Syura

   Syura secara harfiah berarti menyarikan atau mengambil madu dari sarang lebah. Sedang makna yuridisnya adalah menyarikan suatu pendapat (ra’yu) berkenaan dengan suatu permasalahan tertentu. Ar Ragib Asfahani mendefinisikan Syura adalah mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagiannya pada sebagian yang lain, yakni menimbang satu pendapat dengan pendapat lain untuk mendapatkan satu pendpat yang disepakati.

Syura adalah salah satu prinsip penting tentang pemerintahan yang dijelaskan dalam al Qur’an. Prinsip ini mengharuskan kepala negara dan pemimpin pemerintahan untuk menyelesaikan semua permasalahan-permasalahan masyarakat melalui permusyawaratan. Betapa pentingnya prinsip ini, Al-Qur’an bahkan mensejajarkan syura dengan perintah menjalankan pilar-pilar Islam lainnya seperti iman, shalat dan zakat. Artinya, syura harus diperlakukan dengan dasar serupa dan diberi tempat yang sama pentingnya dalam pengaturan masalah-masalah sosial-politik dalam masyarakat Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:

“Orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan jalan musyawarah diantara mereka dan menafkah sebagaian rezeki yang kami berikan kepada mereka.” (QS. 42:38)

   Uniknya, ayat ini diturunkan di Mekkah sebelum keberadaan Islam diungkap secara terang-terangan. Belakangan, setelah pemerintahan Islam terbentuk di Madinah, perintah syura semakin dipertegas kedudukannya dalam Alqur’an sehingga menjadi landasan tektual pemerintahan Islam.

Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (masyarakat) itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan keputusan, maka bertawakkallah kepada Allah.” (QS. 3:159)

    At Thabari menyebut syura sebagai salah satu dari ‘azaim al ahkam, yakni prinsip fundamental syariat yang esensial bagi substansi dan identitas pemerintahan Islam. Dengan memperhatikan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi SAW bermusyawarah dengan sahabat meskipun dibimbing langsung wahyu, maka Ibnu Taimiyah berpendapat konteks perintah Alqur’an lebih tegas lagi kepada generasi Muslim selanjutnya yang tidak lagi berjumpa dengan Nabi dan tidak memiliki akses langsung dengan wahyu. Dengan demikian, menurut Muhammad Abduh, Abdul Karim Zaidan, Maududi, Abdul Qadir Awdah, Syura adalah kewajiban yang ditujukan terutama kepada kepala negara untuk menjamin kewajiban tersebut dijalankan semestinya dalam urusan pemerintahan dan untuk menjalankan kewajiban tersebut, maka para partisipan Syura harus memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurut Abdul Karim Zaidan, tidak mungkin terjadi jika pemerintah diwajibkan menjalankan Syura sementara menghambat kebebasan berpendapat.

   Adapun persoalan apakah hasil syura mengikat penguasa? Pendapat yang paling kuat adalah hasil Syura bersifat mengikat (mulzimah). Salim Ali Bahnasawi menjelaskan adanya kontradiksi jika Allah memerintahkan penguasa untuk menjalankan syura namun penguasa senditi tidak terikat dengan hasil-hasilnya. Ibnu Hajar dalam Fathul Baari menegaskan bahwa penguasa yang tidak meminta nasehat kepada ulama wajib dipecat. Pendapat ini didukung oleh Imam Bukhari, “Alqur’an memerintahkan bermusyawarah sebagaimana pula memerintahkan bertwakkal untuk melaksanakan hasil Syura.” Dalam pandangan Syaikh Abdul Qadir Audah, ada dua yang berkaitan dengan sifat mengikat hasil Syura bagi penguasa dan umat Islam:

1. Membersihkan praktek diktatorisme dalam pemerintahan Islam,

2. Pendapat mayoritas akan membentuk tanggung jawab umat secara kolektif dan sebagai bagian pendidikan politik untuk bersikap ilmiah, kritis namun memiliki komitmen.

   Secara umum ketetapan Syura dalam Alqur’an mencakup semua urusan kaum Muslimin baik yang bersifat individual maupun kolektif. Namun Alqur’an hanya memberikan ketetapan-ketetapan yang bersifat umum tentang Syura dan tidak menyebut rincian-rincian mengenai cara pelaksanaannya dan persoalan dimana Syura dilaksanakan. Alqur’an juga tidak memberikan instruksi mengenai apakah semua permasalahan masyarakat harus diselesaikan dengan jalan Syura atau hanya dalam konteks pemerintahan saja. Ketiadaan rincian khusus ini tidak pelak menjadikan pelaksanaan Syura sebenarnya menjadi fleksibel, tidak dibatasi waktu dan dapat diterapkan dalam semua keadaan dalam masyarakat.


B. Prinsip Keadilan

   Al-Qur’an setidaknya mengunakan tiga terma untuk menyebut keadilan, yakni al-’dl, al-qisth dan al-mizan.  Terma adil beserta turunannya tidak kurang disebutkan 30 kali dalam Al-Qur’an.

  • Al-‘dl berarti “sama”, memberi kesan adanya dua pihak atau lebih karena jika hanya ada satu pihak berarti tidak akan terjadi persamaan,
  • Al-qisth lebih umum dari adl yang berarti “bagian” (yang wajar dan cukup).
  • Sedangkan al-mizan berasal dari akar kata wazan (timbangan) yang dapat berarti keadilan. Alqur’an menegaskan alam semesta ditegakkan atas dasar keadilan. Allah SWT berfirman,”Dan langit ditegakkan dan Dia menetapkan al-Mizan (neraca kesetimbangan)” (QS 55:7)


Jadi ada tiga konteks makna keadilan yang dimaksudkan, yakni:

Pertama, keadilan adalah sama dengan tidak membedakan seseorang dengan yang lainnya,

Kedua, keadilan berarti seimbang antara berbagai unsur yang ada dan

Ketiga, keadilan berarti perhatian terhadap hakhak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya.

   Keadilan menjadi prinsip dan tema utama dalam Al-Qur’an. Perintah berbuat adil banyak dijumpai dalam Alqur’an, diantaranya:
  • “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” [QS. Al Maidah:3]
  • “Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan (qisth).” [QS.An Nisa:135]
    
   Al-Qur’an memerintahkan orang beriman untuk berbuat adil dan menjadikan keadilan sebagai tujuan Islam setelah kewajiban beriman kepada Allah SWT sebaliknya mencela kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim serta menjadikan kezaliman sebagai sebab kehancuran umat. Oleh karena itu, kezaliman dianggap kejahatan dan dosa besar.

Dalam hadist Nabi disebutkan bahwa keadilan menjadi ibadah yang paling mulia.“Sehari bersama imam yang adil lebih baik dari ibadah seorang lelaki selama 60 tahun. Dan hukum hudud yang ditegakkan di muka bumi dengan benar lebih bersih dari hujan yang turun selama 40 tahun” (HR At-Tabarani dan Al-Baihaqi. Dalam hadist riwayat Bukhari, Allah menetapkan Imam yang adil pada urutan pertama dari 7 golongan yang mendapatkan naungan Allah pada hari Kiamat. “Ada tujuh kalangan yang Allah menaunginya dibawah naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan selain naungan dari Allah, Imam yang adil …“

   Keadilan dalam pandangan Islam adalah hak bagi setiap umat manusia dan sekaligus kewajiban yang harus dilakukan pemerintah. Sementara hukum (syariah) ditegakkan untuk menjamin dan mewujudkan keadilan tersebut. Menurut Muhammad al Mubarak, ruang lingkup keadilan dalam Islam mencakup dua isu penting:
  1. Tindakan mencegah dan menyingkirkan kezaliman, seperti mencegah pelanggaran hak manusia yang berkaitan dengan jiwa, harta dan kehormatan serta menyingkirkan segala bentuk pelanggaran hukum, mengembalikan hak-hak yang dirampas dan menghukum yang bersalah. Konteks keadilan ini terdapat dalam hukum harta benda (muamalah maliyah) dan hukum pidana. 
  2. Keadilan yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya dalam menjamin kebebasan dan kehidupan mata pencaharian mereka sehingga tidak ada orang lemah maupun fakir miskin yang terabaikan.


C. Prinsip Kebebasan

   Kebebasan adalah pilar utama pemerintahan Islam. Jika umat menjadi sumber legitimasi kekuasaan maka kedaulatan kekuasaan tersebut dapat diwujudkan tanpa adanya pilar-pilar kedaulatan dalam diri setiap umat. Kedaulatan itu mencakup juga adanya media untuk mengaktualisasi kedaulatan tersebut. Adapun pilar pertama kedaulatan tersebut adalah adanya kebebasan yang harus dijamin negara. Imam Asyahid Hasan Al Banna menyebutkan kebebasan sebagai salah satu tuntutan Islam. Kebebasan itu mencakup kebebasan berideologi, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan mendapatkan ilmu, dan kebebasan kepemilikan. Syaikh Muhammad Gazali menambahkan kebebasan dari kemiskinan, rasa takut dan kebebasan untuk memerangi kezaliman.

   Menurut Syaikh Abdul Qadir Audah, kebebasan dengan maknanya yang seluas-luasnya telah menjadi asas bagi kehidupan umat Islam. Kebebasan dalam konteks keyakinan tidak hanya mencakup pemberian kebebasan kepada setiap orang untuk meyakini ideologi tertentu namun juga kewajiban untuk melindungi kebebasan tersebut dengan cara:
  1. Mengharuskan umat manusia menghormati hak orang lain dalam meyakini, mengingkari dan menjalankan prinsip ideologinya, 
  2. Mengharuskan pemilik ideologi melindungi keyakinannya. 
   Adapun berkaitan dengan kebebasan mengemukakan pendapat, Islam melindungi kebebasan tersebut. Setiap orang bebas mengatakan apa saja yang dikehendaki tanpa melanggar hak-hak orang lain. Oleh karena itu, kebebasan berbicara tidak boleh berupa celaan, tuduhan dan fitnah. Kebebasan berbicara harus menjaga etika tersebut.

   Salah satu isu krusial kebebasan adalah kebebasan berpolitik. Menurut Muhammad Mubarak, ada dua hal yang menjadi hak kebebasan berpolitik kaum Muslimin:

Pertama, kebebasan untuk memilih ahlul halli wal aqdi yang akan mewakili mereka dalam mengangkat kepala negara atau pemimpin serta memberikan baiatnya.

Kedua, kebebasan untuk menyampaikan nasehat, kritik dan teguran kepada penguasa.

   Dalam konteks memformulasi kebebasan berpolitik tersebut, maka kaum Muslimin juga memiliki kebebasan untuk berserikat dan mengorganisir dirinya untuk mengontrol pemerintah dan mewujudkan kemaslahatan secara umum. Kebebasan berserikat itu dapat diwujudkan kedalam bentuk pendirian organisasi, perserikatan dan bahkan partai politik. Pelbagai bentuk organisasi, perserikatan dan partai politik dapat disejajarkan dengan keragaman mazhab pemikiran dan fiqh dalam  sejarah Islam. Mengutip pendapat Muhammad Imarah dalam ‘Ma’rakatul Musthalahat baina al Gharbi wal Islam’, kebebasan berserikat secara terminologis telah terjadi dan dipraktekkan pada masa pertama Islam.  Dalam Hadist Bukhari diriwayatkan bahwa Aisyah Ra mengatakan isteri-isteri Nabi terbagi dalam dua kelompok (Hizb), satu hizb terdapat Aisyah, Hafsah dan Shafiyah sedang hizb lainnya ialah Ummu Salamah beserta isteri-isteri Rasulullah lainnya. Sementara secara institusional, golongan Muhajirin pertama diantaranya, Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan Abdurahman bin Auf adalah organisasi yang memiliki kedudukan khusus yang dominant dalam khilafah, negara dan masyarakat.

   Memperkuat pandangan ini, Syaikh Yusuf Qaradhawi menegaskan tidak ada larangan syariat dalam kebebasan berorganisasi dan berserikat. Bahkan dalam realitas kontemporer eksistensi perserikatan ataupun partai politik menjadi hal penting karena dapat berperan sebagai katub pengaman dari kemungkinan bangkitnya kediktatoran dan meminimalisasi hilangnya kekuatan amar ma’ruf nahi munkar. Namun beliau menetapkan dua syarat:

1. Mereka harus menerima Islam sebagai prinsip Aqidah dan Syari’ah.

2. Tidak dalam rangka memusuhi atau bekerja untuk pihak-pihak yang memusuhi Islam.


D. Persamaan - Musawwah

   Persamaan derajat adalah bagian hak-hak individu dalam negara. Sayyid Qutb menyebutnya sebagai asas keadilan dalam Islam. Jika umat manusia adalah anak keturunan Adam dan Islam memandang kesatuan asal usul ini memberikan implikasi adanya hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama. Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al Isra:70)

Rasulullah SAW bersabda:

Manusia itu sama bagaikan gigi-gigi sisir.” (al Hadist)

“Tidak ada kelebihan antara Arab dan bukan Arab kecuali karena takwa. Tidak ada kelebihan juga antara yang berkulit putih dengan yang berkulit hitam kecuali karena takwa.” (HR. Bukhari)


Prinsip-prinsip persamaan derajat dalam Islam mencakup:

1. Persamaan Secara Umum
   Semua manusia sama dan sederajat dalam hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka. Tidak ada keistimewaan yang diberikan atas satu orang dengan yang lainnya tanpa pengecualiaan. Artinya, setiap individu dalam negara memiliki semua hak, kebebasan dan kewajiban yang juga dimiliki yang lain tanpa dikriminasi apapun, baik ras, golongan, etnik maupun agama. Di dalam konteks ini pula, kesetaraan ini mencakup pula persamaan hak dan kewajiban antara perempuan dan pria. Perempuan berhak atas hal-hal yang menjadi hak-hak lelaki sebagaimana perempuan juga berkewajiban atas hal-hal yang menjadi kewajiban lelaki. Adapun dalam konteks qawwamah (kepemimpinan) yang disebutkan dalam Alqur’an, maka praktek kepemimpinan harus dijalankan dengan tanggung jawab. Diluar itu, kaum pria tidak berhak ikut campur dalam perbuatan dan hak-hak yang ditunaikan perempuan, termasuk didalamnya hak-hak politik, tentunya dengan memperhatikan aspek keseimbangan. Muhammad Thahhan berpendapat bahwa pembangunan masyarakat Islam tidak dapat dilakukan dengan cara menganggurkan sebagian hak dan potensi warga negaranya (kaum perempuan).

2. Persamaan Didepan Hukum
   Kepala negara dan rakyat pada umumnya memiliki kesederajatan didepan hukum. Kepala negara dalam Islam tidak memiliki kekebalan atau legitimasi kesucian teologis seperti halnya doktrin Kristiani. Jika seorang kepala negara melakukan tindak pidana, maka kepala negara dapat dihukum sebagaimana pelaku pidana lainnya didalam peradilan biasa.

3. Persamaan Hak-Hak Sosial
   Islam mengakui prinsip perbedaan dalam potensi dan kemampuan. Oleh karena itu, semua potensi dan kemampuan diberi hak yang sama. Konsekuensi dari pemberian hak-hak sosial yang sama, negara harus menjamin kesejahteraan kepada setiap keluarga baik dalam kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup dan kesempatan mendapatkan pendidikan yang sama sesuai dengan bakat dan kemampuan. Adapun dalam konteks kesetaraan hak-hak ahlul dzimmi (non Muslim), tidak ada perbedaan antara ahlul dzimmi dengan kaum Muslimin dalam hak-hak sosial mereka kecuali perbedaan dalam hal Aqidah. Kesetaraan dalam perspektif ini adalah memperlakukan kaum Muslimin sesuai dengan aqidah mereka dan memperlakukan ahlul dzimmi tidak sesuai dengan aqidah mereka. Namun diluar itu, ahlul dzimmi memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslimin dalam segala hal.


PENUTUP

   Demikianlah gambaran Konsep (ber)Negara Dalam Islam dimana Islam (agama) dan Negara yang keyakinan imannya berusaha untuk mencapai keamanan, kedamaian, kebahagian dan  kesejahteraan hidup umat manusia.

   Dalam merealisasikan tujuan tersebut, Al-Qur’an meletakkan kaidah dan prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan negara dan pemerintahan seperti penegakkan keadilan, penerapan musyawarah, memperhatikan kesamaan, jaminan hak dan kebebasan berpendapat, dan penetapan solidaritas sosial secara komprehensif serta hubungan pemimpin dan rakyatnya seperti hak dan kewajiban timbal balik antara pemimpin dengan rakyatnya.

Bahkan Islam adalah agama dan sekaligus sistem negara yang membangun peradaban, sebagaimana seorang orientalis, H.A.R. Gibb mengungkapkan, “Islam is much more than a religious system. It is a complete civilization.” Islam itu adalah suatu sistim yang lebih dari sekedar peribadatan, Islam adalah juga membangun peradaban (berkebudayaan tinggi) - artinya ajaran yang paling lengkap dan sempurna serta membawa kemajuan.

   Selama penjajahan Barat atas dunia Islam, kaum muslimin tidak sempat berpikir tentang ajaran Islam (agama) mereka secara jelas, komprehensif, dan tuntas mengenai berbagai masalah disamping sebagai sistim peribadatan juga membangunan peradaban melalui negara - pemerintahan Islam. Peran semacam itu dapat dilihat dalam catatan sejarah keemasan Islam dimana dalam sistim bernegara pada pemerintahan Islam berkembang peribadatan bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan (sains dan teknolgi).

Pencapaian prestasi yang gemilang seperti itu yang dilakukan pada zaman Daulat Abbasiyah sangat jelas terlihat pada lahirnya para ilmuwan muslim yang mashur dan berkaliber internasional seperti: Al-Biruni dalam fisika, kedokteran; Jabir bin Hayyan (Geber) pada ilmu kimia; Al-Khawarizmi (Algorism) pada ilmu matematika, aljabar, algoritma; Al-Kindi dalam filsafat; Al-Farazi, Al-Fargani, Al-Bitruji (Alpetragius) dalam astronomi; Abu Ali Al-Hasan bin Haythami pada bidang teknik dan optik; Ibnu Sina (Avicenna) yang dikenal dengan Bapak Ilmu Kedokteran Modern; Ibnu Rusyd (Averroes) pada bidang filsafat; Ibnu Khaldun dalam sejarah, sosiologi dan ekonomi. Mereka telah meletakkan dasar dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan.

Menurut Philip K. Hitti, jarak peradaban antara kaum muslimin di bawah kepemimpinan Harun Al-Rasyid jauh melampaui peradaban yang ada pada orang-orang Kristen pimpinan Charlemagne.

Carli Fiorina, seorang yang visioner dan berbakat tinggi, CEO dari Hewlett Packard, perusahaan perancang dan produsen komputer memaparkan bahwa: “Para arsitek yang merancang bangunan-bangunan yang mampu melawan gravitasi adalah mereka para matematikawan yang menciptakan aljabar dan algoritma yang dengan itu komputer dan enkripsi data dapat tercipta. Mereka para dokter yang memeriksa tubuh manusia, dan menemukan obat baru untuk menyembuhkan penyakit. Mereka para astronom yang melihat ke langit, memberi nama bintang-bintang, dan membuka jalan bagi perjalanan dan eksplorasi antariksa” - mereka itu adalah para ilmuan dan penemu Muslim pada zaman kejayaan Islam di abad tengah.

   Terakhir, negara menurut Dr. Wahid Ra’fat adalah sekumpulan besar masyarakat yang tinggal pada suatu wilayah tertentu di belahan bumi ini yang tunduk pada suatu pemerintahan yang teratur dan bertanggung jawab memelihara eksistensi masyarakatnya, mengurus segala kepentingannya, dan kemaslahatan umum. Sedangkan Islam adalah sistem kehidupan manusia yang bertujuan selamat dan bahagia hidup di dunia serta selamat dan bahagia hidup di akhirat. Menjalankan kehidupan seperti inilah yang diperintahkan dan diridhoi oleh Allah Ta’ala, Tuhan Semesta Alam. Billahit Taufiq wal-Hidayah. □ AFM

Kembali ke: --klik---> Islam dan Negara - 1


Sumber:
http://ahmeddzakirin.blogspot.com/2010/09/bab-ii-konsep-negara-dalam-islam.html
https://www.hidayatullah.com/artikel/mimbar/read/2017/04/04/114312/islam-dan-negara-senyawa-yang-tak-terpisahkan.html
A. Faisal Marzuki, Shalat Membangun Peradaban. □□